Lombok Tengah – Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah, Rabu (4/3) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah.

Pemeriksaan dilakukan karena adanya laporan dugaan kerugian Negara dalam pengadaan kotak suara dan surat suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 96 Desa Tahun 2018 lalu.

Baca juga: Asal Cuap Corona, Polda NTB Beri Warning Netizen

Sekitar Pukul 10.00 Wita, dengan memakai Baju Putih dia mendatangi Polres Lombok Tengah menggunakan mobil plat merah dan langsung memasuki ruangan Unit Satreskrim.

Setelah di periksa selama hampir dua jam, Kepala Dinas PMD Lombok tengah keluar dari ruangan pemeriksaan.

Di konfirmasi wartawan, kepala dinas tersebut tidak menjawab banyak. Dia mengatakan bahwa kedatangannya hanya untuk koordinasi terkait pengamanan Pilkades di 16 Desa yang akan dilaksanakan pada 22 April mendatang.

Baca juga: BIL Siaga, Satu Penumpang Terduga Idap Corona di Amankan

Dimintai keterangan secara terpisah, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono didampingi penyidik mengatakan, Kepala DPMD Lombok Tengah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan kotak suara dan surat suara Pilkades serentak tahun 2018 dengan total kerugian Negara sekitar Rp 1,3 Miliar.

“Kapasitasnya adalah sebagai kuasa pengguna anggaran terkait adanya laporan dari masyarakat perihal pengadaan kotak dan surat suara Pilkades 2018, ada mark up anggaran dan tidak sesuai spek”, ungkap Priyo.

Baca juga: Jual Masker dengan Harga Tidak Wajar, Siap-siap di Tindak Polda NTB

“Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara maraton, termasuk Kepala Bidangnya, panitia pemeriksa hasil pengerjaan sebanyak tiga orang, dan PPK. Kalau semua saksi sudah diperiksa, nanti akan kita ajukan untuk audit ke BPK atau BPKP”, jelasnya. (SFR)