Foto vulgar yang diunggah oleh artis peran Tara Basro di media sosial pribadinya mendapat tanggapan dari fotografer profesional Darwis Triadi. Menurutnya, foto tersebut belum bisa disebut sebagai foto yang mengandung nilai seni.
“Rasanya secara fotografi, baik teknik dan bobot art-nya kurang,”kata Darwis dilansir dari Tagar di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.
Fotografer kelahiran Surakarta, 15 Oktober 1954 itu juga mengaku tidak bisa menilai secara gamblang apakah foto yang dibagikan Tara Basro itu termasuk pornografi atau hanya sebatas seni.
“Wahhhh, saya enggak liat maknanya apa ya, ini bukan pornografi, tapi bukan juga art,” ujar fotografer senior tersebut.
Darwis menilai, foto tersebut sah-sah saja jika diunggah di media sosial karena menurutnya tidak ada yang melarang.
“Ya termasuk foto biasa aja yang objek perempuannya enggak pake baju. Ya boleh aja, kan enggak ada yang larang juga,” ujarnya.
Sementara dari kacamata fotografer profesional itu, foto yang menunjukkan lekukan tubuh tanpa busana tidak selamanya bisa disebut pornografi, asalkan tidak terlihat puting atau bagian tubuh sensitif lainnya.
“Ya jangan keliatan putingnya,” ucap pria 65 tahun itu.
Darwis kemudian menyarankan kepada kaum awam untuk belajar mengenai fotografi terlebih dulu, agar tidak salah mengartikan antara foto dengan unsur pornografi, atau seni.
“Kalau masih awam, ya belajar foto dulu atau sekolah foto,” ujarnya.
Sebelumnya, Tara Basro membuat publik heboh lantaran mengunggah foto vulgarnya di media sosial. Foto tersebut dipamerkan pemilik nama lengkap Andi Mutiara Pertiwi Basro itu melalui akun Twitter dan Instagram pribadinya pada Selasa, 3 Maret 2020.
Dalam unggahan tersebut, Tara seolah ingin mengkampanyekan gerakan perlawanan terhadap tindak bullying dan bodyshaming yang telah banyak memakan korban.
“Coba percaya sama diri sendiri,” cuit wanita 29 tahun itu dalam keterangan foto yang diunggah pada Selasa, 3 Maret 2020.
Postingan itu ditanggapi positif oleh sebagian pengguna Twitter lantaran menganggap Tara tengah mengajak semua orang untuk berdamai dan bentuk tubuh masing-masing.
Namun begitu, tanggapan lain muncul dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) yang menyebut pemain film Pengabdi Setan itu telah menyalahi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1 terkait pornografi.
Plt Kabiro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, bahkan sempat mengatakan bahwa pihaknya di Kemenkominfo siap menghapus paksa unggahan tersebut setelah melakukan pengecekan terhadap foto itu, serta menimbang apakah termasuk dalam kriteria pornografi atau tidak.
“Iya jelas melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 terkait pornografi,” kata Ferdinandus saat dihubungi Tagar, Rabu, 4 Maret 2020. Kita akan take down dan akan hubungi orangnya nanti. Tapi kita lihat dulu foto tersebut apakah memenuhi kriteria pornografi atau tidak,” ujar dia. [LSI]
Sumber: Tagar