Lombok Timur – Polemik penyitaan beberapa jenis minuman beralkohol milik Ekas Breaks oleh SatNarkoba Polisi Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) pada Rabu (4/3/2020) berbuntut panjang. Ekas Breaks mengirim Surat Keberatan atas aksi yang dilakukan SatNarkoba Polres Lotim tersebut kepada Polda NTB (6/3/2020).
Berdasarkan surat keberatan tersebut, pihak Ekas Breaks mengaku rugi Rp. 7.185.000 . Adapun beberapa minuman yang disita petugas yakni Jack Daniel, Blue Coracao, Balimoon, Baileys, Myers Rum, Lunque, Jose Coerua dan Bintang.
Dalam surat tersebut juga tertulis pihak Ekas Breaks telah menunjukkan Izin yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur dengan nomor: 3272/ 503 /PM.II / 07 / 2018 tentang kewenangan untuk menjual minuman ber Alkohol golongan A, B dan C, namun Kasat Narkoba Polres Lombok Timur dan anggota tidak peduli dan tetap menyita minuman tersebut.
Dikonfirmasi oleh redaksi lensamandalika.com, GM Ekas Breaks Busran Ekamayadi mengatakan bahwa sebelum mengirimkan surat keberatan tersebut , pihaknya telah berkonsultasi dengan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur.
“Wabup Lombok Timur setuju dengan langkah yang kami tempuh”, ungkapnya.
“Selain Ekasbreaks, tempat lain yang juga di razia adalah Heaven on the planet, panorama cottage, dan ekas surf. Meskipun cuma beberapa yang kena, pengusaha lain yang berada di Lombok Timur juga turut keberatan”, tegasnya.
Selain itu, menurutnya penyitaan tersebut di lakukan seakan akan pihaknya tidak mengantongi Izin, dan kejadian tersebut menjadi preseden buruk terhadap pengusaha yang ada di daerah Ekasbuana, terlebih bagi para Investor yang telah melakukan investasi di wilayah Lombok Timur.
“Ada rasa ketakutan yang di alami oleh wisatawan yang menginap pada kejadian saat itu sehingga para investor yang tergabung di EkasBreaks Resort berkeinginan menutup usaha mereka,” tutupnya. (RAW)