Pemerintah secara resmi menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenpanRB) hari ini (17/3/2020).

Penundaan ini terkait dengan masa tanggap darurat yang diluarkan oleh pemerintah terhadap Bencana Nasional non-alam pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cegah Corona Masuk NTB, Gubernur Pimpin Sterilisasi BIL

Surat edaran yang ditandatangi oleh MenpanRB Tjahyo Kumolo tersebut menjelaskan bahwa pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi Penerimaan CPNS tahun 2019 masing-masing instansi.

Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang semula dijadwalkan pada 25 Maret 2020 ditunda sampai ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang hasilnya juga akan diumumkan melalui surat edaran.

Sementara bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang terlanjur menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

(red/_dwr)