Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Dusun (Kadus) inisial S di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dilakukan oleh Anggota unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Lombok Tengah, Rabu (18/3) pukul 17.30 wita.
OTT yang menjerat oknum kadus tersebut dilakukan karena diduga telah mengambil pungutan liar (pungli) terhadap warga yang mendapatkan program Sertifikat Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan Tahun 2016 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah.
Baca Juga: Galian C AP 1 di Jalan Tanak Awu – Tumpak Bahayakan Pengendara
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono membenarkan dilakukannya OTT tersebut. Menurutnya, akan ada press release besok pagi (19/3/2020) untuk keterangan lebih lanjut.
Dari hasil OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa sertifikat dan sejumlah uang dengan nilai enam juta rupiah.
OTT tersebut dilakukan lantaran warga merasa dirugikan oleh oknum kadus tersebut karena meminta tebusan untuk setiap sertifikat yang sudah jadi dengan biaya berkisar 2-6 juta rupiah.
Baca Juga: Pimpin Sterilisasi Tiga Gili, Gubernur: NTB Zero Corona, Pariwisata Jalan Terus
Proses pemeriksaan kasus OTT tersebut dilakukan secara maraton dimulai dari oknum kadus dan dilanjutkan dengan para saksi yang mengetahui informasi terkait hal tersebut. (RAW)