Lensa Ekbis – Banyaknya simpang siur informasi mengenai relaksasi kredit nasabah perbankan terkait pandemi Covid-19 yang sempat diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat perlunya penjelasan kembali mengenai kriteria usaha yang bisa mendapatkan kelonggaran atau keringanan melalui proses restrukturisasi kredit.

Terkait dengan hal tersebut OJK Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan penjelasan mengenai relaksasi melalui proses restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan beberapa alternatif antara lain perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan jumlah cicilan, pengurangan tunggakan bunga, dan penundaan pembayaran dalam waktu tertentu.

Baca Juga: Minum Jus Jeruk beserta Kulitnya Dipercaya Perkuat Antibodi Tangkal Covid-19

Dalam rilis yang diterima oleh redaksi lensamandalika.com, OJK NTB menyatakan kebijakan relaksasi ini hanya diberlakukan untuk debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penyebaran covid-19. Dalam hal ini, nasabah dapat langsung datang ke bank untuk mengajukan permohonan restrukturisasi.

Untuk debitur yang tidak mengalami perlambatan usaha, OJK NTB menegaskan agar pengusaha tersebut tetap melakukan pembayaran angsuran pinjaman seperti biasa.

OJK NTB tidak secara langsung mengabulkan permohonan restrukturisasi kredit, melainkan harus melalui analisis oleh bank dan ditetapkan bentuk restrukturisasi yang sesuai dengan kemampuan nasabah serta memperhatikan kemampuan masing-masing bank.

Baca Juga: Pimpinan Baru Dilantik, Gubernur Harap Baznas NTB Jadi Garda Terdepan Cegah Covid-19

Kebijakan restrukturisasi ini diharapkan agar dapat menjadi solusi bukan hanya bagi nasabah, namun juga menjadi solusi bagi lembaga perbankan serta masyarakat pada umumnya.

OJK NTB berharap agar kondisi segera membaik sehingga perekonomian dapat kembali berjalan dengan lancar.

(red/lensamandalika_dwr)

https://www.facebook.com/108420987408730/posts/129731398611022/