Mataram – Berdasarkan identifikasi dari petugas kesehatan, penyebaran virus corona di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di kelompokkan menjadi 7 klaster, yaitu Klaster Gowa, Klaster Bogor, Klaster Jakarta, Klaster Sukabumi, Klaster Bali, Klaster Luar Neger (Kapal Pesiar) dan Klaster Transmisi Lokal.
Melihat trend peyebaran kasus positif corona di Provinsi NTB sesuai dengan rilis resmi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Klaster Gowa sampai sejauh ini menjadi penyumbang kasus positif terbanyak yakni 14 kasus, sesuai dengan rilis terakhir yang dikeluarkan pada Selasa (14/4/2020) kemarin.
Baca Juga: Covid-19 Klaster Gowa Tertinggi, Pemprov NTB Minta Jemaah Tabligh Disiplin Isolasi Diri
Di beberapa Wilayah di Provinsi NTB, Jemaah Tabligh alumni Gowa menjadi perhatian khsusus. Sebut saja di Kabupaten Lombok Tengah yang melakukan rapid-test pada selasa (14/4/2020) dan hari ini, Rabu (15/4/2020) kepada 181 orang Jemaah Tabligh alumni Gowa dan didapatkan 60 diantaranya reaktif covid-19.
Total jemaah tabligh asal Lombok Tengah yang mengikuti ijtima’ di Gowa, Sulawesi Selatan sebanyak 218 orang. Sebanyak 37 orang lainnya belum melakukan rapid-test, namun Dinas kesehatan Lombok Tengah menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan dengan metode rapid test itu pada Kamis (16/4/2020) besok.
Baca Juga: Dilema Jemaah Tablig NTB, Kabur Saat Karantina Hingga Diisolasi di RSUD Praya
Berdasarkan perkembangan tersebut, Jamaah Tabligh Provinsi NTB akhirnya buka suara. Dengan mempertimbangkan keadaan yang sedang dan terus berkembang saat ini, Faishalah Jamaah Tabligh Syuro Alami (SA) Provinsi NTB akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi yang berlaku untuk seluruh Jamaah Tabligh se-NTB.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi Lensamandalika, Pimpinan Jamaah tabligh mengimbau agar malam sabguzari/Markaz yang biasanya dilaksanakan setiap Kamis malam, mulai besok (16/4/2020) ditangguhkan dan diganti dengan membuat amalan di rumah.
Selain itu, Jamaah Tabligh juga hanya mengadakan kegiatan terbatas terkait musyawarah markaz/halaqah di masjid raya At-Taqwa Kota Mataram, yang diperbolehkan hadir hanya tim advokasi dan kesehatan dalam rangka mendukung Gugus Tugas Covid-19 di NTB.
Baca Juga: Bertambah 2, Pasien Covid-19 NTB yang Sembuh Jadi 7 Orang
Faishalah Jamaah Tabligh Syuro Alami (SA) Provinsi NTB juga mengimbau kepada Jamaah yang akan bergerak 3 hari/40 hari/4 bulan agar ditangguhkan sampai dengan adanya arahan baru dari pemerintah.
Terkait adanya pekerja dakwah yang tidak mematuhi SOP penanganan covid-19 di Provinsi NTB dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU No.4 tahun 1984 tentang wabah peyakit menular, pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan serta pasal 212, 214, dan 218 KUHP tentang melawan petugas saat melaksanakan tugas di lapangan. (red/_dwr)