Lombok Tengah – Sampah menjadi salah satu permasalahan serius berbagai Negara di dunia, pun juga di Indonesia yang permasalahan sampah dari pusat sampai daerah-daerah belum bisa terurai dengan baik.
Diblokirnya akses masuk menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Putik di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut membuat Ibu Kota Kabupaten Lombok Tengah, Kota Praya dikepung sampah.
Baca Juga: Negosiasi Buntu, TPA Pengengat Tetap Ditutup Warga
Sampah berbagai jenis tampak menggunung di pinggir jalanan kota membuat bau tak sedap timbul mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Timbunan sampah tersebut tampak tak terurus, tidak tahu mau di buang kemana lantaran warga sekitar TPA menolak untuk dilanjutkannya aktifitas pembuangan sampah di tempat tersebut.
Penolakan warga Pengengat bukan tanpa alasan, ketidakpedulian pemerintah terhadap keberlangsungan TPA dan permasalahan kesehatan muncul menjadi gugatan.
Bukan tanpa usaha pula, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup sempat mengajak warga berdiskusi, namun hasilnya nihil tanpa titik temu sama sekali.
Meski pemerintah sampaikan belum ada anggaran untuk dialokasikan, warga setempat bergeming tak mau memberi kelonggaran sampai kemudian perencanaan pengelolaan TPA bisa dianggarkan pada APBD perubahan.
Baca Juga: Tangani Dampak Corona, Pemkab Loteng Gelontorkan Dana 50 Miliar
Pemkab Lombok Tengah tak mau kehabisan akal, diblokir di TPA Pengengat, sampah hendak dibuang ke Desa Lajut, namun tetap ujungnya di Jegal.
Warga yang berang tak mau membiarkan truk sampah melewati hadangan, tidak ada ruang bagi pemkab Lombok Tengah membuang sampah di desa setempat menjadi alasan.
Jarak tempat pembuangan sampah yang berada di depan pemukiman warga hingga bisa mengganggu penciuman, menjadi bahan pertimbangan agar jangan sampai truk bisa lewat untuk membuang muatan.
Lantas yang kini menjadi pertanyaan, sampai kapan Pemkab Lombok Tengah hanya membiarkan ini sebagai bahan perenungan. Tidakkah mereka segera memikirkan bagaimana langkah penanggulangan ?
Redaksi Lensamandalika sempat menghubungi otoritas terkait yakni Dinas LHK Kabupaten Lombok Tengah, Telepon hanya berdering tanpa ada seorangpun yang memberikan jawaban. (red/_dwr)