Lombok Tengah – Berbagai program pemberdayaan untuk menanggung hajat hidup masyarakat kurang mampu ditengah merebaknya virus corona terus digalakkan oleh pemerintah baik dari pusat maupun daerah.
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan disalurkan bantuan melalui Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang ditambah dengan JPS Pusat dari Kementerian Sosial RI, dan dana miliaran rupiah lainnya untuk program yang kurang lebih sama dari pemerintah Kabupaten dan Kota.
Belum lagi dana desa yang oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi telah diperbolehkan penggunaannya untuk pencegahan, dan penanggulangan penyebaran virus corona di desa-desa seluruh Indonesia.
Baca Juga: Selain JPS Gemilang, Warga NTB Juga Ketiban Program PKH dan JPS Pusat
Khusus untuk pengendalian dampak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah, Pemerintah daerah setempat telah menyiapkan anggaran tahap awal sebesar 50 miliar yang diperuntukkan untuk tiga kegiatan pokok, yakni penanganan dampak ekonomi, Penanganan dampak kesehatan dan penanganan jaring pengaman sosial (JPS).
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lombok Tengah, H. Suhaili Fadhil Tohir pada rapat terkait pelaksanaan karantina Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Pendopo Bupati, Selasa Malam (14/04/2020) yang lalu.
Baca Juga: Rektor Unram: Jangan “Siksa” Mahasiswa Dengan Tugas Berlebihan
Terkait hal itu, Bupati meminta kepada semua Camat agar berkoordinasi dengan Lurah dan Kepala Desa untuk mendata warganya yang terdampak ekonomi dan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, Sehingga jangan sampai bantuan yang diberikan salah sasaran.
Bupati juga menambahkan agar bantuan yang diberikan harus diperhatikan, jangan sampai ada beras yang tidak layak dikonsumsi.
“Ini harus benar-benar diperhatikan, begitu juga dengan masker yang akan dibagikan Pemerintah Daerah yang masih dalam tahap pengerjaan, imbuh Bupati. (red/_dwr)