Lombok Tengah – Buntut banjirnya Sampah di tengah Kota Praya, Sekda Lombok Tengah, DR. H. Nursiah turun tangan menangani polemik penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pengengat oleh warga setempat.
Sejak 31 Maret lalu, TPA Sampah Lombok Tengah yang berlokasi di Dusun Batuputik, Desa Pengengat, Kecamatan Pujut ditutup warga akibat berbagai tuntutan yang belum bisa dipenuhi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku otoritas yang salah satu tugasnya membidangi urusan persampahan.
Pendekatan terbatas bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengengat pada Kamis pagi (16/4/2020), Sekda berjanji akan merealisasikan segala tuntutan warga, namun untuk perjanjian hitam diatas putih, baru akan dibawakan pada Senin (20/4/2020) mendatang.
Sekda DR.H. Nursiah tampaknya serius untuk melakukan pembenahan pada TPA Pengengat yang berdasarkan penuturan warga setempat belum pernah dilirik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah sejak selesai peresmiannya, bahkan peruntukan awal tempat pembuangan sampah di Dusun Batuputik itu adalah untuk tempat pembuangan sementara (TPS), bukan TPA.
Sekda meminta Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar benar-benar memperhatikan keluhan warga setempat yang sudah lama disampaikan. Sekda menilai bahwa pemblokiran TPA Pengengat adalah salah satu cara Warga Lombok Tengah mengingatkan kembali tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemerintah.
“Sangat bagus masyarakat yang telah memberikan masukan seperti kemarin, itu bukti kalau ternyata pemerintah sedang tertidur karena tidak cepat tanggap menyikapi permasalahan TPA Pengengat,” paparnya.
Lebih lanjut, Sekda meminta kepada Kepala Dinas LHK agar membenahi pengelolaan TPA Pengengat dengan alat berat yang sudah ada agar tidak terjadi penumpukan sampah di titik-titik tertentu termasuk melarang pemulung mengambil dan memilah sampah karena berbahaya untuk kesehatan disebabkan bau yang sangat menyengat.
“Silahkan digunakan dengan baik excavator dan Bulldozer yang ada, perintahkan pada operatornya agar segera mulai bekerja. Kalau tidak ada bahan bakarnya, isi dengan air biar nanti dikasih mantra agar berubah jadi bensin atau solar,” perintahnya kepada Kadis LHK Kabupaten Lombok Tengah.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua BPD Pengengat, Ahmadun Rialim menjelaskan bahwa ada banyak aspek yang menjadi pertimbangan Pemdes Pengengat terkait keberadaan TPA Batuputik, baik kaitannya dengan asas manfaat ataupun mudaratnya.
“Secara hukum, Pemkab Lombok Tengah tidak bisa menyentuh Pemdes atau warga Pengengat yang melakukan pemblokiran karena mereka (Pemkab Loteng) juga sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KTI Desa Pengengat Solang Prismayadi yang beberapa waktu lalu sempat menginiasiasi pertemuan antara warga pengengat dengan DPRD dan Dinas LHK Lombok Tengah mengatakan tetap menolak dibukanya kembali TPA Batuputik sampai adanya kejelasan dari pemerintah.
Ia mengancam akan tetap melakukan pemblokiran bersama warga lainnya jika pada hari Senin (20/4/2020) mendatang, Sekda Lombok Tengah tidak merealisasikan apa yang telah disampaikan ketika pagi tadi membuka pemblokiran akses masuk menuju TPA Batuputik, Desa pengengat. (red/Raw)