Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan, situasi pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan halangan untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Menurut MUI, puasa tidak bisa diganti dengan membayar fidyah apabila masih dalam keadaan sehat.
‘Jadi tidak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah,’ Satgas Covid-19 MUI Pusat, KH M Cholil Nafis lewat keterangannya, Rabu (22/4).
Dia mengatakan, MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya Pandemi Covid-19.
‘Dan seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya,’ ucapnya.
Cholil menegaskan, dasar keluarnya Fatwa MUI adalah dalil Alquran dan hadits. ‘Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam,’ tegas dia.
Dia menuturkan, ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadan. Pertama, orang hamil dan orang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung dan disusui berbahaya jika ibunya berpuasa.
Keringan Tak Mampu Berpuasa
Kedua, orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut. Ketiga, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan tak bisa berpuasa. Keempat, orang yang punya hutang puasa Ramadan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadan berikutnya.
‘Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, inilah yang disebut fidyah,’ terangnya.
‘Jadi sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dan mengganti puasa yang ditinggalkan samapai melewati puasa tahun berikutnya. Sedangkan pendemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,’ tutupnya. (Red/LM)