Mataram – Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Bandara di Provinsi NTB tidak ada lagi penerbangan komersial untuk penumpang umum. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H tertanggal 23 April 2020.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 Wita hingga 1 Juni 2020 mendatang. Namun sebagai pengecualian, penerbangan untuk operasional kargo dan logistik masih tetap beroperasi seperti biasa.

Terkait hal tersebut, General Manager (GM) Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok (BIL), Nugroho Jati, mendukung penuh kebijakan Pemerintah RI yang tentunya telah melalui pertimbangan dari berbagai aspek.

“Kami siap melaksanakan ketentuan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di tanah air,” tegasnya.

Nugroho Jati mengatakan, bagi para penumpang yang telah memiliki tiket pada jadwal penerbangan periode tersebut dapat mendatangi BIL untuk melakukan refund.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund), dapat dijelaskan bahwa pihak maskapai nantinya tidak akan memberikannya dalam bentuk uang tunai, namun berupa kebijakan re-route (perubahan rute), re-schedule (perubahan jadwal penerbangan), atau berupa voucher pengganti. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi customer service maskapai yang bersangkutan,” jelas Nugroho Jati.

Untuk proses refund, Manajemen Lombok Airport menyediakan 15 help desk yang ada di area drop zone dan lobby yang akan dilayani oleh pihak maskapai.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, Lanjut GM BIL dimohon untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, diantaranya dengan physical distancing, menghindari kerumunan, serta mengenakan masker.

“Kami berharap masyarakat dan pengguna jasa bandara dapat memahami kondisi ini dan bersama-sama berdoa semoga kebijakan dan upaya ini dapat secara signifikan menahan laju penyebaran pandemi Covid-19 ini,” harap Nugroho Jati.

Dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19, selain untuk penerbangan kargo dan logistik, bandara juga masih dapat melayani operasional penerbangan seperti penerbangan khusus, pelayanan darurat, maupun operasional khusus lainnya.

Terpisah, Gubernur NTB DR. H. Zulkieflimansyah, mengungkapkan, penutupan Bandara bukanlah hal yang mudah. Menurutnya, terdapat banyak faktor yg harus dipertimbangkan. Terutama ijin dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Bang Zul, sapaan akrabnya kembali menegaskan bahwa penutupan layanan penerbangan berlaku di seluruh Indonesia.

“Bagi yang punya keluarga atau kerabat yg masih ingin kembali atau keluar dari NTB, perlu disampaikan bahwa mulai pukul 00.00 tidak ada lagi penerbangan,” ungkapnya. (red/Lensamandalika)