Lombok Tengah – Demi menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif saat bulan Ramadhan ditengah kian meluasnya penyebaran virus corona di NTB khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) mengeluarkan maklumat bersama terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H.

Maklumat tersebut dimaksudkan dalam rangka ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun maklumat tersebut merujuk pada maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid-19.

Selain itu, maklumat Bupati dan FKPD Loteng itu juga merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19 , SE Bupati Lombok Tengah nomor 338/18/Humas tentang ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Maka dengan itu, Bupati dan FKPD Loteng menegaskan kepada segenap masyarakat untuk memperhatikan mempedomani isi dari maklumat tersebut yakni agar pelaksanaan shalat Jumát diganti dengan melaksanakan shalat dzuhur di rumah masing-masing.

Selain itu Bupati dan FKPD Loteng juga mengimbau agar pelaksanaan shalat tarawih dan tadarusan Al-Qurán juga dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk tidak melaksanakan kegiatan kumpul-kumpul menjelang waktu berbuka (Ngabuburit), buka puasa bersama dan bagi-bagi makan sahur di jalan (Sahur on the Road).

Terkait pelaksanaan Nuzulul Al-Qurán dalam bentuk tabligh akbar termasuk menghadirkan penceramah dan masa dalam jumlah banyak baik di lembaga pemerintahan, swasta, Masjid ataupun Mushalla, Bupati dan FKPD Loteng juga melarang kegiatan-kegiatan tersebut untuk dilaksanakan termasuk pelaksanaan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan.

Selain itu, melalui maklumat tersebut Bupati dan FKPD Loteng meminta seluruh lapisan masyarakat agar tidak melaksanakan shalat idul fitri secara berjamaah baik di masjid ataupun lapangan, tidak menggelar acara silaturrahim ataupun halal bihalal dan tidak diperkenankan menggelar pasar kaget atau pasar tumpah yang biasa dilaksanakan di bulan Ramadhan.

Lebih lanjut Bupati dan FKPD Loteng juga melarang memperjualbelika, memainkan, menyalakan, membunyikan kembang api, petasan, maupun bunyi-bunyian dari bahan lokal baik ditempat umum maupun lingkungan perumahan.

Melalui maklumat tersebut, Bupati dan FKPD Loteng juga mengajak agar senantiasa berdoa kepada Allah SWT sehingga Wabah Covid-19 bisa segera berakhir.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah H. Suhaili Fadhil Tohir, Kepala Kajari Loteng Ely Rahmawati SH., MH, Ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid S.IP, Kapolres Loteng AKBP Budi Santosia, S.IK, MH dan Dandim 1620 Lombok Tengah Letkol CZI Prastiwanto, SE., MIPOL. (red/_dwr)