Lensamandalika – Peraturan Kemenhub soal larangan mudik berubah lagi. Setelah sebelumnya melarang operasional seluruh moda transportasi, kecuali untuk logistik, kini pemerintah mengizinkan operasional semua moda dengan syarat.
Hal ini disampaikan kali pertama oleh Menhub Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5).
“Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan. Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Ada kriteria tertentu, nanti BNPB dan Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan,” kata Budi.Nantinya,
Menhub Budi Karya akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur “pelonggaran” tersebut. Surat Edaran (SE) Menhub ini, kata Budi, merupakan aturan turunan dari Permenhub 25/2020 soal pengendalin mudik di tengah wabah corona.
Meski SE yang akan diterbitkan disebut merupakan aturan turunan, namun substansinya sungguh bertentangan dengan Permenhub 25/2020. Dalam Permenhub yang diteken Plt Menhub Luhut Pandjaitan itu, seluruh moda transportasi dihentikan operasionalnya. Moda transportasi mencakup pesawat, kereta api, bus, kapal laut.
Dalam permenhub, yang diperbolehkan bepergian selama larangan mudik berlaku hanya pengangkutan logistik saja. Mereka yang melanggar Permenhub bisa dikenakan sanksi, merujuk ke UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, dalam SE baru, Budi Karya menyebut, semua moda transportasi boleh kembali beroperasi meski dengan syarat. Syarat pertama adalah pengangkutan logistik.
“Logistik tidak ada larangan. Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun. Yang boleh turun cuma barangnya, pedagangnya juga demikian,” tutur dia.
Syarat kedua yang dijelaskan Budi dalam rapat adalah seluruh pejabat negara diperbolehkan untuk bepergian selama larangan mudik berlaku.
“Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik, saya sampaikan Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya,” bebernya.
“Jadi beruntunglah Bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik,” terangnya.
Budi Karya berdalih, keputusan ini akan tetap mengutamakan protokol pencegahan penyebaran virus corona. Sebab, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan menentukan kriteria dan syarat bagi mereka yang masih ingin bepergian di tengah wabah.
Berubah-ubahnya aturan pemerintah soal larangan mudik di tengah wabah corona ini menuai kritik dari Komisi V DPR. Anggota Komisi V Fraksi Demokrat, Lasmi Indrayani, menilai pemerintah tak serius mengatur transportasi untuk mencegah wabah corona.
Lasmi menilai sudah ada larangan mudik merujuk ke Permenhub saja, masyarakat berlomba-lomba mudik. Apalagi kini ketika moda transportasi diizinkan beroperasi meski Menhub menyebut mudik tetap dilarang.
Sebab, dengan mengizinkan moda transportasi beroperasi berarti celah yang bisa dilanggar besar.
“Karena nanti penyebaran corona di masa Lebaran ini bisa dibilang paling tinggi. Kita secara moral ikut bertanggungjawab kalau nanti akan lebih banyak lagi yang terdampak corona,” ujarnya.
Bahkan, Lasmi menilai pemerintah tidak perlu mengecualikan pejabat dari larangan mudik. Sebab, Budi Karya saja yang merupakan pejabat sempat positif corona.
“Corona itu tak melihat apakah menteri, pejabat negara. Mohon maaf nyatanya Menhub terkena, positif corona. Jadi kita harus benar-benar clear, orang yang pindah dari satu tempat ke tempat lain itu memang tak terkena corona,” jelas Lasmi.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Boyman Harun menilai pemerintah justru akan menambah bebannya sendiri dengan melonggarkan aturan larangan mudik di tengah wabah corona. Menurut dia, dengan celah ini, virus corona justru akan makin cepat menyebar.
“Melihat situasi seperti ini, tak lama lagi Indonesia akan bangkrut untuk virus corona,” kata Boyman dalam rapat dengan Menhub Budi Karya.
“Pemerintah tidak bekerja serius dalam menerapkan aturan,” lanjut dia.