Lensamandalika – Kabupaten Lombok Barat menjadi daerah ke-dua tertinggi kasus positif corona di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah Kota Mataram. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat belum menjadikan PSBB sebagai salah satu alternatif kebijakan yang diambil guna meredam penyebaran virus corona di wilayah tersebut.
Penerapan PSBB yang mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah coba ditawarkan oleh Gubernur NTB DR. H. Zulkieflimansyah agar diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat sebagai dua daerah penyumbang kasus positif corona tertinggi di NTB.
Meski begitu, Pemkab Lombok Barat belum bisa menyanggupi tawaran tersebut lantaran terbatasnya anggaran. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkab Lombok Barat Saiful Ahkam, anggaran yang ada di Lombok Barat hanya mampu untuk penanganan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Tawaran Gubernur untuk penerapan PSBB di Lombok Barat, lanjutnya bisa dilakukan jika ada alokasi anggaran dari Pemprov NTB khusus untuk penerapan PSBB.
Untuk penyaluran JPS Gemilang saja, sambungnya, Pemkab Lombok Barat harus mengalokasikan anggaran untuk menjamin ketersediaan pangan bagi 250.000 kepala keluarga (KK) atau sekitar 685.000 jiwa lebih.
Dengan perkiraan setiap KK mendapatkan Rp. 250.000/Minggu, maka diperlukan biaya sekitar Rp 187,5 miliar.
“Dari hasil refocusing dan realokasi anggaran, kita hanya mampu untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19, selebihnya membutuhkan anggaran yang luar biasa besar untuk PSBB,” jelasnya dikutip dari kompas.com (5/5/2020).
Dalam permenkes Nomor 9/2020, penerapan PSBB didasarkan pada beberapa kondisi seperti peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus, dan kejadian transmisi lokal.
Selain itu, PSBB penerapan PSBB juga bergantung pada kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran, operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. (red/LM)