Lensamandalika.com – Maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group akhirnya mengumumkan akan kembali mengudara mulai Minggu (10/5). Operasional ini berlangsung dalam situasi larangan terbang sesuai Permenhub No. 25 Tahun 2020.

Semula tiga maskapai di bawah Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengklaim telah mengantongi izin Kemenhub untuk melakukan penerbangan khusus (exemption flight) pada Minggu (3/5). Tapi penerbangan pada hari itu dibatalkan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan operasional penerbangan ini dilakukan sesuai regulasi dan protokol kesehatan yang berlaku.

“Lion Air Group menyampaikan rencana pengoperasian kembali layanan penerbangan domestik, yang akan dijadwalkan mulai Minggu, 10 Mei,” kata Danang melalui pernyataan resmi, Kamis (7/5).

Sementara itu maskapai penerbangan milik BUMN, Garuda Indonesia, sudah mulai mengudara pada Kamis (7/5) hari ini. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyatakan reservasi tiket sudah tersedia sejak pukul 15.00 WIB Rabu kemarin di situs resminya, Garuda-Indonesia.com.

Operasional transportasi udara di masa larangan terbang ini, mengacu pada:

  1. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
  2. Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Danang dari Lion Air Group menambahkan, calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan, serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.