Lensamandalika – Per Kamis (7/5), Kemenhub mulai melonggarkan aktivitas transportasi di masa pandemi virus corona, termasuk via udara. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan pantauan penerbangan real time dalam situs Flight Radar 24, aktivitas penerbangan di Indonesia pada Kamis pukul 14.00 WIB mulai bergeliat. Terdapat sejumlah penerbangan dari dan ke Indonesia, terbanyak melintas di langit Pulau Sumatera, Jawa dan Sulawesi.

Misalnya saja, Garuda Indonesia GA408 rute Jakarta-Denpasar, Citilink QG9542rute Jakarta-Batam, My Indo Airlines r2Y611 rute Singapura-Surabaya, dan Garuda Indonesia GA6104 rute Makassar.

Menanggapi aktivitas ini, pengamat penerbangan, Alvin Lie, melihat jumlah penumpang hari ini masih belum mengalami peningkatan dibanding jumlah penerbangan. Pengamatan ini berdasarkan pengecekan bersama Kemenhub dan rekan Alvin di bandara.

“Ini karena persyaratan masih ketat, harus ada surat tugas, hasil tes COVID-19 dan sebagainya, dan itu butuh waktu untuk proses peraturan baru [yang] keluar kemarin, hari ini libur,” kata Alvin dikutip dari kumparan.

“Kemungkinan Jumat, Sabtu, atau Minggu baru kita bisa lihat pertumbuhan jumlah penumpang, butuh waktu persiapan teknis dan sebagainya,” kata Alvin.

Sebagai catatan, kelonggaran penerbangan di tengah pandemi corona diberikan untuk penumpang dengan sejumlah syarat. Yakni, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan:

a. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19.

b. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

c. Pelayanan kesehatan.

d. Pelayanan kebutuhan dasar.

e. Pelayanan pendukung layanan dasar.

f. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sedang sakit berat atau meninggal dunia.

Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah, juga diperbolehkan.

Alvin mengingatkan kelonggaran terbang bukan untuk pemudik atau perjalanan komersil seperti liburan. Alvin juga memberi catatan dalam Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 yang belum merinci secara detail soal protokol pengecekan surat kedinasan penumpang di bandara.

“Ini yang belum diatur dalam SE Gugus Tugas, belum ada aturan soal siapa yang harus periksa surat kedinasan, memastikan keabsahan surat, maskapai memang melihat itu, ketika masuk pesawat belum jelas karena tidak diatur dalam SE,” tutur Alvin.

Surat Edaran ini berlaku sejak 6 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Namun, Surat Edaran ini dinilai tak selaras dengan substansi pada aturan sebelumnya di Permenhub 25/2020.

Dalam Permenhub yang diteken Plt Menhub Luhut Pandjaitan itu, seluruh moda transportasi dihentikan operasionalnya mencakup pesawat, kereta api, bus, kapal laut. Namun di aturan baru kali ini, ada pengecualian bagi mereka yang bisa akses moda transportasi.

Masih dalam aturan yang ada pada Permenhub, yang diperbolehkan bepergian selama larangan penggunaan moda transportasi berlaku hanya pengangkutan logistik saja. Mereka yang melanggar Permenhub bisa dikenakan sanksi, merujuk ke UU Kekarantinaan Kesehatan. (red/)