Mandalika – Sekelompok warga yang mengaku sebagai pemilih lahan di lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika kembali melakukan aksi pada 6 Mei lalu guna menuntut ganti rugi kepada pihak pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yakni yakni PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Kedatangan sekelompok warga tersebut juga didampingi oleh Anggota DPR-RI daerah pemilihan (Dapil) Pulau Lombok dari Fraksi NasDem yakni Syamsul Lutfi.

Berdasarkan surat yang dikirim oleh warga kepada anggota dewan di Komisi II DPR-RI yang salah satunya membidangi pertanahan itu, masih ada puluhan warga yang belum mendapatkan uang pembebasan lahan dari pihak ITDC.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut oleh Tim liputan Lensamandalika.com, Sabtu malam (9/5/2020), Corporate Secretary ITDC Miranti Nasti Rendranti mengaku menyesalkan adanya aksi tersebut, karena menurutnya selama ini ITDC selalu terbuka untuk berdialog bersama warga.

Ia menegaskan bahwa ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan dipastikan proses persiapan konstruksi sirkuit yang tengah berlangsung saat ini, dilaksanakan pada lahan yang sudah masuk dalam HPL ITDC dan berstatus clean and clear.

“Kami tidak akan membangun di lahan yang belum memiliki status hukum yang tetap. dan dapat kami sampaikan bahwa saat ini pembangunan Sirkuit Mandalika tetap berjalan normal dan sesuai jadwal,” tegasnya,

Terkait dengan lahan enclave yang terletak di dalam wilayah pembangunan Sirkuit dan menjadi prioritas ITDC, Miranti mengatakan bahwa proses pembebasan lahan berjalan dengan sangat baik, bahkan menurutnya setelah melalui dialog yang konstruktif, banyak warga yang menyatakan dukungannya dengan melepas lahan mereka sesuai nilai appraisal.

“Lahan yang masuk dalam lintasan Sirkuit sebagian besar telah memperoleh persetujuan oleh pemilik untuk dibebaskan dan tengah masuk proses pembayaran,” jelasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian permasalahan lahan, sambung Miranti, selain menawarkan ganti untung, ITDC juga telah membuat terobosan dengan menawarkan skema baru yaitu ruilslag atau tukar guling lahan bagi pemilik lahan enclave.

“ITDC optimistis skema ruilslag atau tukar guling dapat diterima oleh warga dan dapat mempercepat penyelesaian yang kami lakukanm,” imbuhnya.

Terkait adanya klaim dari warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan bukti berupa sporadik/ surat keterangan tanah/pipil yang ternyata tumpang tindih dengan HPL ITDC, maka Kata Miranti, penyelesaian atas klaim tersebut harus diselesaikan melalui jalur gugatan di pengadilan, bukan dengan melakukan tindakan intimidatif yang kontra produktif.

“Hal ini karena bukti sporadik/surat keterangan tanah/pipil bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai Undang-undang Pokok Agraria,” katanya.

Kemudian untuk warga yang memiliki hak atas tanah di dalam kawasan, Miranti mengungkapkan bahwa ITDC akan memberikan ganti rugi sesuai nilai appraisal, namun harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.

“ITDC akan berikan ganti rugi sesuai nilai appraisal sepanjang warga memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum, Tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC, dan Lokasi lahan sesuai dengan Master Plan The Mandalika,” pungkasnya. (red/Ir)