Nasional – Persatuan Alumni (PA) 212 meminta pemerintah merelaksasi alias membuka mesjid di tengah pandemi corona. Alasannya, karena mereka menilai di tempat umum lain masyarakat juga boleh beraktivitas.

Lalu bagaimana tanggapan MUI terkait hal ini?”Saya tidak melihat ada diskriminasi karena setahu saya terminal itu dibuka bukan untuk penumpang umum, tapi khusus petugas yang harus menyelesaikan tanggung jawab disertai surat tugas dan surat kesehatan,” kata Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun dikutip dari kumparan, Rabu (13/5).

Namun di sisi lain, Baharun secara tersirat juga setuju tentang adanya relaksasi masjid di beberapa titik. Khususnya untuk di wilayah yang relatif termasuk zona hijau.”Saya setuju masjid-masjid dan musala di zona hijau dibuka namun dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan,” katanya.

Pihak DKM masjid, lanjut dia, juga harus memberikan pelayanan kesehatan seperti disinfektan, hand sanitizer atau sabun cuci tangan untuk para jemaah. Para jemaah juga harus bawa sajadah sendiri, dan saf salat harus renggang berjarak.

“Selama aturan ini dapat dijalankan dan para jemaah disiplin dan tertib mengikutinya, maka masjid dapat dibuka kembali untuk momen syiar Ramadhan ini. Siapa tahu doa orang banyak ini lebih diijabah, apalagi di malam-malam menjelang Lailatul Qadr,” urai dia.

“Saya kira sama pula jika pasar harus dan terminal transportasi dibuka, jangan hanya memfasilitasi kepentingan tertentu saja,” sambungnya.

Namun Baharun tak setuju, apabila di zona merah corona masjid dibuka, karena risiko penularannya tinggi. Oleh karena itu pemerintah wajib menutup tempat-tempat kerumunan massa apalagi yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Mencegah kemudharatan harus diutamakan ketimbang sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan,” ujar dia.”Yang tahu daerah mana zona hijau, Gugus Tugas,” tutupnya. (Red/Letter A)

Baca juga artikel lainnya :