Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan kebijakan mengejutkan di tengah pandemi corona yang melanda Indonesia dengan menaikkan kembali iuran BPJS kesehatan, sontak hal tersebut membuat orang nomor satu di Indonesia ini panen kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Corona dianggap langkah yang kurang bijak dan tidak tepat, apalagi akibat pandemi ini ekonomi masyarakat ikut terdampak.
Sebelumnya, iuran BPJS yang ditetapkan tahun 2018 melalui Perpres Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan dengan besaran iuran yaitu: Rp 80.000 (kelas I), Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III). Lalu pada tahun 2019, Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 75 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru menjadi Rp 160.000 (kelas I), Rp 110.000 (kelas II), dan Rp 42.000 (kelas III). Aturan ini kemudian digugat dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan membatalkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 lalu mengembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan seperti pada tahun 2018.
Namun, pada bulan Mei 2020 Jokowi kembali memilih tetap menaikkan iuran BPJS lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021. berikut besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan:
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. (Red/LM)