Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai panduan salat Idul Fitri saat pandemi virus Corona. Salat Id bisa dilakukan berjemaah atau sendiri-sendiri (munfarid).

“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari detikcom, Rabu (13/5/2020).

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 diambil lewat sidang secara daring, diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun. Namun pembahasan mengenai tata cara salat Idul Fitri di masa wabah COVID-19 ini sudah dimulai sejak pekan pertama bulan ini.

“Fatwa ini dibahas mulai Rabu, 6 Mei 2020, atas pertanyaan dari masyarakat,” kata Asrorun.

Fatwa ini menyatakan salat Idul Fitri bisa digelar secara berjemaah di tanah lapang atau masjid apabila suatu daerah yang bersangkutan tidak ada kasus COVID-19, atau angka penularan sudah dinyatakan menurun oleh ahli. Namun, bila masyarakat berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, secara berjemaah atau sendiri-sendiri.

“Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri,” demikian bunyi ketentuan salat Idul Fitri di rumah dalam fatwa MUI.

Selain soal salat Idul Fitri, fatwa ini membahas soal kegiatan takbiran. Takbiran tidak harus dilakukan dengan cara berkumpul di masjid.

“Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya,” demikian panduan takbir Idul Fitri dalam fatwa MUI.

Berikut adalah fatwa MUI selengkapnya: