Lensamandalika.com –  Kemendikbud memutuskan tahun ajaran 2020-2021 tetap digelar pada Juli 2020. Namun yang berbeda adalah metode pembelajarannya yang dibagi menjadi dua metode, yaitu secara daring dan tatap muka.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan sekolah akan didasarkan pada zona yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ia menjelaskan, hanya 6 persen dari populasi didik yang berada di zona hijau yang akan menerapkan belajar tatap muka.

“Saat ini karena hanya 6 persen dari populasi didik di zona hijau hanya mereka, ya pemda silakan ambil keputusan lakukan sekolah tatap muka. Sisanya 94 persen tidak diperkenankan karena mereka masih ada risiko penyebaran COVID,” kata Nadiem dalam keterangannya secara virtual, Senin (15/6).

Nadiem menjelaskan, sekolah di zona hijau boleh dibuka ketika pemda setempat telah memberikan izin. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah sekolah tidak boleh memaksa muridnya untuk hadir dalam pembelajaran tatap muka ketika orang tuanya melarang.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah di zona hijau sebelum dibuka.

“Pertama, kabupaten/kota harus zona hijau. Kedua, pemda harus memberikan izin. Ketiga, satuan pendidikan sudah memenuhi semua checklist dari persiapan pembelajaran tatap muka. Saat tiga-tiganya ini (dipenuhi), sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka. Tapi orang tua murid harus setuju untuk anak mereka pergi ke sekolah,” jelasnya.

“Jadi misalnya sudah zona hijau, pemda sudah izinkan, satuan pendidikan sudah penuhi checklist, sekolah bisa mulai tapi tidak bisa paksa murid yang orang tuanya tidak perkenankan murid sekolah karena merasa tidak aman. Jadi kalau ortunya tidak merasa aman, murid itu boleh belajar dari rumah,” jelasnya lagi.

Nadiem kembali menegaskan sekolah yang berada di zona hijau dan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka hanya 6 persen dari populasi peserta didik. Zona hijau itu bisa makin besar dan bisa juga makin kecil.

Ke depannya, pembukaan sekolah juga akan dilakukan berjenjang dari tingkat yang paling senior sampai tingkat menengah. Namun, pembukaan itu juga harus memenuhi checklist yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saat checklist sudah dipenuhi, hanya boleh SMA, SMK, dan SMP. Jadi hanya level lebih menengah. Jadi SD belum boleh dipersilakan membuka, harus tunggu 2 bulan lagi. Jadi yang paling awal hanya level SMP ke atas,” pungkasnya. (Red/LM)