Lensamandalika.com – Bupati Lombok Tengah, H. Suhaili Fadhil Tohir menegaskan ASN lingkup Pemkab Lombok Tengah diharuskan untuk menggunakan cadar bagi muslimah. Sementara yang non muslim diwajibkan untuk menggunakan Masker selama beraktivitas di Kantor.

“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 maka pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah akan melakukan gerakan Cadarisasi bagi muslimah” Paparnya di Kantor Bupati saat memimpin senam pagi Jumat (19/6) kemarin.

Bupati menegaskan bahwa setiap Dinas dan instansi diharuskan menggunakan Masker sekaligus menjadi cadarnya, sementara untuk yang laki laki tetap menggunakan Masker.

“Kita akan lombakan setiap Dinas keindahan dan kerapiannya” Lanjut Suhaili.

Dirinya berharap, dengan Cadarisasi itu tidak hanya berlangsung pada saat pandemi Covid-19 saja akan tetapi juga untuk seterusnya.

“Jangan sampai Cadarisasi ini disaat pandemi Covid 19 saja akan tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari ” ujarnya. (Red/LM)