Lensamandalika.com – Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah ditunda oleh pemerintah. Namun, kontroversi RUU HIP itu belum berakhir, sejumlah elemen masyarakat meminta agar RUU itu dibatalkan sepenuhnya dan dicabut dari Prolegnas.

Menanggapi itu, Ketua DPP PD”Pancasila sebagai norma dasar (ground norm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum. Apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun. Karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun,” sambung anggota DPR Fraksi PDIP ini.IP Ahmad Basarah mengatakan tujuan awal partainya memotori RUU HIP agar menjadi landasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam menjalankan tugasnya. Agar tak menjadi polemik berkepanjangan, Basarah pun mengusulkan agar nama RUU HIP diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP), sesuai rancangan awal.

“Kami menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum UU,” kata Basarah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).

“Pancasila sebagai norma dasar (ground norm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum. Apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun. Karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun,” sambung anggota DPR Fraksi PDIP itu.

“Jika dibandingkan hanya diatur dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi Presiden. Cara pengaturan lewat UU diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktik pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat ‘top down’ dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas,” lanjut Basarah.

Wakil Ketua MPR itu pun mengatakan perbedaan pandangan fraksi di DPR dan berbagai kalangan masyarakat merupakan hal yang wajar. Untuk itu, selama RUU ditunda, harus digunakan untuk menyerap seluruh aspirasi seluruh elemen masyarakat.

“Tugas kita semua mendengarkan dan menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat masyarakat luas, termasuk dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, Purnawirawan TNI/Polri dan lain sebagainya,” terangnya.

Usulan pergantian nama juga sempat ditawarkan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) karena tujuan awal RUU HIP untuk menjadi payung hukum BPIP. Basarah mengatakan PDIP berpandangan jika tugas BPIP diatur dalam UU maka proses pengawasannya akan lebih baik.

“Pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR RI serta melibatkan partisipasi masyarakat luas,” ucap dia. (Kum)