Lensamandalika.com –
Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Rabu (1/7) lalu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran ini tentu akan memberatkan para peserta di tengah pandemi COVID-19. Lalu bagaimana jika peserta tak mampu membayar?
Direktur TI BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda mengatakan, peserta dapat memilih untuk menurunkan kelas layanan jika merasa keberatan. Sebab, BPJS Kesehatan telah menyediakan kebijakan untuk penurunan kelas bagi peserta yang tidak mampu.
“Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas kita ada kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah,” urainya saat menggelar webinar, Selasa (30/6) lalu.
Per akhir Mei 2020, sebanyak 40.350 peserta mandiri sudah turun kelas. Dari angka itu, sebanyak 9.331 peserta turun dari kelas I ke II, sebanyak 11.738 peserta turun dari kelas I ke III, dan sebanyak 38.383 peserta turun dari kelas II ke III.
Namun, peserta yang turun kelas di Mei 2020 itu hanya sebanyak 0,16 persen dari total jumlah peserta PBPU.
Sementara peserta yang naik kelas di tahun ini diproyeksikan 0,54 persen atau sekitar 165.672 peserta. Angka ini juga lebih banyak dari realisasi peserta yang naik kelas tahun lalu, yang hanya 2.250 peserta atau 0,01 persen.
Hingga Mei 2020, sebanyak 12.608 peserta BPJS Kesehatan mandiri naik kelas atau 0,04 persen dari total jumlah peserta mandiri. Secara rinci, peserta yang naik kelas II ke I sebanyak 7.068 orang, naik kelas III ke I sebanyak 13.112 orang, dan naik kelas III ke II sebanyak 22.758 orang. (kum)