Lensamandalika.com – DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 menjadi UU sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkada 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menyambut baik keputusan DPR untuk menyepakati UU tersebut.
Dalam rapat paripurna, Tito mengatakan sesuai Perppu yang jadi UU itu, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Namun, dia melontarkan wacana Pilkada bisa diundur lagi jika kondisi kedaruratan bencana virus corona belum selesai.
“Melalui persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR pilkada yang sebelumnya September 2020 ditunda dan dijadwalkan dilaksanakan Desember 2020,” kata Tito Karnavian di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/7).
“Namun, apabila pada saat pemilihan (9 Desember) kondisi kedaruratan bencana wabah COVID-19 masih belum selesai atau meningkat, Pilkada dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan pemerintah, KPU dan DPR,” imbuh dia.
Untuk persiapan Pilkada, Tito mengatakan pemerintah, KPU, dan komisi II DPR telah menyiapkan protokol kesehatan yang ketat yang dituangkan dalam PKPU 6/2020.
“Seiring dengan proses pembahasan RUU penyelenggara KPU bersama pemerintah komisi II dan atas partisipasi seluruh pemangku kepentingan, telah menyiapkan aturan teknis penundaan tahapan Pilkada dan pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
Mantan Kapolri itu pun berharap nantinya pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi akan tetap berjalan secara demokratis. Selain itu, Pilkada juga diharapkan menghasilkan pemimpin daerah yang mampu menangani virus corona di wilayahnya.
“Menjadi harapan kita bersama pemenuhan hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terlaksana secara demokratis, jujur, adil, aman dan lancar untuk dapat melahirkan kepala daerah yang definitif, yang berkualitas, berintegritas dan memiliki legitimasi kuat,” tuturnya.
“Yang mampu konsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan pandemi COVID dan dampak sosial ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing,” tutup Tito. (red/KUM)