Lensamandalika.com – Penyaluran bantuan sosial atau bansos bagi warga terdampak pandemi virus corona ternyata tak luput dari penyelewengan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi. Polri setidaknya kembali menemukan sejumlah kasus dugaan penyelewengan bansos di daerah dari yang sebelumnya 55 kasus.

Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim sejauh ini telah menemukan 92 kasus dugaan penyelewengan bansos pandemi virus corona di 16 provinsi.

“Dirtipidkor Bareskrim telah mengkompuler dugaan penyalahgunaan wewenang bansos di seluruh jajaran polda di Indonesia, ada 92 kasus penyelewengan bansos di (wilayah hukum) 16 polda,” kata Ahmad saat konferensi pers, Selasa (21/7).

Provinsi yang Terjadi Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos

Penyelewengan bansos ini paling banyak terjadi di Sumatera Utara. Polda Sumatera Utara tengah menyelidiki 38 kasus dugaan penyelewengan Bansos.

Kemudian, provinsi dengan kasus terbanyak berikutnya berada di Jawa Barat sebanyak 12 kasus dan NTB 8 kasus.

“Selanjutnya Polda Riau 7 kasus, Polda Sulsel 4 kasus, Polda Banten, Jatim, NTT, Sulteng masing-masing 3 kasus, Polda Maluku Utara dan Sumsel 2 kasus, Polda Kalteng, Kepri, Sulbar, Lampung, dan Papua Barat 1 kasus,” rinci Ahmad.

Sebelumnya, Polri menemukan modus yang digunakan para penyeleweng bansos mulai dari pemotongan uang tunai hingga jumlah sembako yang dikurangi.

Meski demikian, Polri menegaskan akan terus mengawasi proses distribusi bansos ke masyarakat.

“Masih terus melakukan penyelidikan, tentunya tanpa mengganggu jalannya pendistribusian,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7). (Red/Kum)