Lensamandalika.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis hasil survei mengenai pemenuhan hak dan perlindungan anak pada masa pandemi COVID-19.

Komisoner KPAI, Margaret Aliyatul Ma imunah, mengatakan sekitar 88 persen baik responden anak dan orang tua menginginkan agar pandemi COVID-19 segera berlalu.

Kemudian, sekitar 74 persen responden anak dan 80 persen responden orang tua berharap mereka dapat sekolah atau kerja lagi di kantor.

“Secara umum anak dan orang tua berharap COVID-19 dapat segera berlalu dan anak-anak bisa bersekolah lagi, bertemu guru, dan teman di sekolah,” kata Margaret dalam pernyataannya kepada media secara virtual, Rabu (22/7).

“Lebih dari separuh anak berharap bisa beraktivitas di luar 63 persen dan hanya sebagian kecil orang tua 6 persen berharap bisa beraktivitas di luar,” tambahnya.

Terkait keinginan anak dapat kembali bersekolah dan beraktivitas di luar, menurut Margaret juga dipengaruhi beberapa faktor. Tingkat kebosanan yang tinggi sebesar 63 persen jadi alasan anak sangat menginginkan pandemi ini dapat segera berakhir.

Sementara 24 persen lainnya menganggap situasi ini biasa saja, bahagia 6 persen, cemas 5 persen, serta galau 3 persen.

“Perasaan yang paling sering anak rasakan selama menjalani situasi pandemi COVID-19 adalah bosan 63 persen,” ungkap Margaret.

Dalam mengatasi rasa bosan dan tidak nyaman selama berkegiatan di dalam rumah, Margaret mengungkapkan anak lebih senang menyampaikan keluh kesahnya kepada orang tua.

KPAI Ungkap 13 Persen Anak Update Status di Media Sosial karena Bosan

Margaret menambahkan, 13 persen anak yang menumpahkan keluh kesahnya terkait kebosanan itu dengan update status di sosial media.

“Jika anak merasa tidak nyaman mereka mengatasi kondisi tersebut dengan cerita ke orang tua 65 persen, cerita ke teman 52 persen, dan bagian kecil yang mengakses layanan konsultasi atau layanan pengaduan 3 persen,” jelas dia.

Survei itu dilakukan pada 8-14 Juni 2020 terhadap 25.164 responden anak dan 14.169 responden orang tua yang tersebar di 34 Provinsi.

Penarikan sampel data dilakukan dengan mengisi kuesioner secara online sebagai pemenuhan rasa aman di tengah pandemi COVID-19. (Red/kum)