Lensamandalika.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah melakukan penyusunan neraca sumber daya alam (SDA) yang ada di Indonesia. SDA sendiri menjadi salah satu sumber kekayaan yang dikuasai negara.
Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kurniawan Nizar, mengatakan kekayaan negara saat ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, aset negara yang dimiliki yaitu berupa barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan. Kedua, kekayaan yang dikuasai berupa SDA.
“Penilai pemerintah akan mulai melaksanakan penilaian SDA untuk menyusun neraca SDA,” ujar Nizar dalam diskusi online DJKN, Jumat (24/7). Menurut dia, penilaian neraca SDA itu akan dilakukan secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ini di-lead BPS, kami sedang menyusun. Kalau katakanlah muncul neraca SDA, neraca BMN (Barang Milik Negara), neraca kekayaan yang dipisahkan, maka itulah akan menjawab berapa kekayaan negara kita,” jelasnya.
Adapun sumber daya alam tersebut antara lain hutan, sungai, hingga laut. Nizar menjelaskan, salah satu yang nantinya akan dinilai itu termasuk harta karun yang ada di bawah laut Indonesia.
Namun menurutnya, hal tersebut memerlukan waktu yang cukup lama. Apalagi, pemerintah mesti melibatkan pihak lain, yakni para ahli dan kurator untuk menentukan nilai harta karun bawah laut.
“Kalau harta karun, objek tersebut diangkat dulu ke atas, kita cek dimensinya, baru kita nilai pasarnya berapa. Dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu kita dapat nilai harta karun dalam bentuk batangan emas,” ungkapnya.
Nizar menuturkan, para penilai pemerintah menjadi sosok yang paling penting terhadap peningkatan nilai aset tetap yang dimiliki negara. Dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset tetap meningkat 308 persen menjadi Rp 5.949,59 triliun, dari sebelumnya Rp 1.931,05 triliun.
Nizar mengungkapkan, penilai pemerintah saat ini berjumlah 1.167 orang yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Dari total itu, baru 143 orang yang mengemban jabatan fungsional pemerintah.
Sebanyak 108 orang mengemban jabatan fungsional penilai pemerintah pertama, 22 orang mengemban jabatan fungsional penilai pemerintah muda, 13 orang mengemban jabatan fungsional penilai pemerintah madya. (red/Kum)