Opini- Desa kateng adalah desa yang paling tertua di kecamatan Praya barat kabupaten Lombok tengah. Desa ini memiliki 20 dusun dengan berbagai macam potensi yang sangat besar untuk di kembangkan di daerah tersebut. Desa ini berbatasan dengan penujak di sebelah Utara, desa Banyu Urip di sebelah selatan, desa Mangkung di sebelah barat, dan berbatasan dengan desa Pengembur di sebelah timur. Desa Kateng yang kaya akan potensi sumber daya alam ini masih belum bisa mengoptimalkan potensi yang dia punya. Dikarenakan Kepala Desa Kateng yang udah dua kali periode menjabat sebagai Kepala Desa belum memberikan hasil kinerja yang sangat layak bagi masyarakat.
Desa Kateng merupakan desa agraria, dimana wilayahnya sebagian besar adalah persawahan. Luas ladang pertanian yang ada di desa kateng tersebut adalah 7985 ha, perkebunan seluas 385 ha, serta hutan 500 ha. Sedangkan untuk luas permukiman yang ada di desa Kateng tersebut adalah 500,9 ha.
Berdasarkan data sensus jumlah penduduk yang ada di desa Kateng yaitu kurang lebih berkisaran 7895 jiwa penduduk yang dimana mayoritas mata pencaharian penduduk desa Kateng tersebut adalah sebagi petani. Tapi, yang membuat masyarakat Kateng bingung adalah kurang responsifnya Kepala Desa untuk mengurus semua potensi Yang di daerah desa kateng tersebut.
Tuntutan Oleh Masyarkat dan FFD Desa Kateng
Terhitung semenjak tahun 2015 dugaan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) disinyalir di lakukan oleh Pemdes. Dengan kejadian tersebut Masyarakat desa melakukan tindakan langsung, yaitu berupa audensi dengan Kepala Desa. Dan pada tanggal 18 April 2016 pemuda desa melakukan audensi kepada pemdes desa kateng.
Tuntutan demi tuntutan terus di lontarkan masyarakat kepada Pemdes Kateng yang anehnya membuat kepala desa kateng yaitu Lalu Syarifuddin tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang di lontarkan masyarakat tersebut.
Pertanyaan awal yang di lontarkan masyarakat kepada pemdes yaitu tentang kejelasan dana bor yang dibuat oleh pemdes. Karena berdasarkan data dan hasil kerja lapangan dana bor itu menghabiskan dana berjumlah 20 juta per satu unit bor. Tapi, pemdes mencatat itu dalam data kwitansi nya berjumlah 45 juta lebih per satu unit bor.
Kemudian beranjak ke kasus yang lain yaitu tentang pengadaan pasir uruk untuk penimbunan jalan lingkungan yang dalam APBDes Kateng tahun 2015 disebutkan menggunakan pasir uruk yang telah lulus uji laboratorium (LAB). Namun, yang di gunakan adalah pasir uruk sisa galian embung kades tersebut dan dalam data APBDes tertera sebanyak 100 dum pasir uruk untuk penimbunan jalan lingkungan. Tapi, nyatanya setelah di cek ke lapangan hanya 2 dum saja.
FPPD dan Masyarakat Tidak Dilibatkan
Beranjak ke tahun 2020 Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) lagi dan lagi menanyakan hasil dari kinerja Kades atau Pemdes. Lalu Syarifuddin selaku Kepala Desa Kateng yang lagi menjabat periode ke 2 tidak pernah membuahkan hasil yang memuaskan bagi masyarakat Desa Kateng.
FPPD menuntut atau mendesak pemdes dengan berbagai macam tuntutan yaitu salah satunya tuntutan tersebut adalah terkait dengan abuse of power/ penyalahgunaan kekuasaan. Yang dimana dalam kasus ini Pemdes atau Kades tidak pernah melibatkan masyarakat desa atau sekertaris desa dalam melakukan suatu pembangunan yang ada di Desa Kateng tersebut.
H.Lalu Sahil selaku kaur perencanaan Desa Kateng tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam proses pembangunan ataupun perencanaan yang dibuat oleh pemdes di Desa Kateng tersebut.
Tuntusan FPPD Desa Kateng
Forum pemuda peduli desa/ FPPD membawa poin tuntutan kepada pemdes sebanyak 6 poin. Yaitu:
1. Abuse of power/penyalahgunaan kekuasaan
2. Pemdes belum hadir dalam bentuk pemerintah
3. Data bansos yang kadaluwarsa
4. Runtuhnya keadilan desa
5. BUMDES hanya milik Kades
6. Pembangunan yang tidak skala prioritas
Semua poin ini dilontarkan FPPD satu demi satu kepada Pemdes Kateng.
Abuse of power/ penyalahgunaan kekuasaan ini di lakukan pemdes kepada kaur perencanaan yang tidak pernah sama sekali diikutsertakan dalam perencanaan pembangunan di desa Kateng.
H. Lalu Sahil membeberkan semua pernyataan nya kepada FPPD. Nah, inilah yang membuat FPPD menuntut pemdes atau kades harus selalu mengikutsertakan kaur perencanaan dalam setiap pembangunan yang ada di desa kateng tersebut.
Di lanjutkan ke poin dua pemdes sama sekali tidak mempunyai bagan atau struktur desa yang ada di kantor desa kateng tersebut. Inilah yang membuatkan Masyarakat bingung kantor desa yang selalu di renovasi ini, tapi tidak pernah memiliki struktur desa. Serta pelayanan yang ada di kantor desa kateng belum memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat desa Kateng. Karena, masyarakat selalu dibuat susah atau bingung terkait semua dengan pelayanan yang di berikan pemdes ke masyarakat desa kateng.
Bumdes Hanya Milik Kepala Desa
Dari semua poin tuntutan yang dibawakan oleh FPPD itu ada poin tuntutan yang sangat fundamental menurut forum pemuda peduli desa ini yaitu poin tuntutan nomor lima.
Kenapa, terkait dengan poin tuntutan BUMDES HANYA MILIK KADES Badan usaha milik desa/ BUMDES ini hanya di nikmati oleh segelintir orang terdekatnya Kepala Desa Kateng tersebut. Mulai dari bibit bawang yang setiap tahun nya pemerintah memberikan bibit bawang merah untuk di kembangkan di desa tersebut malah di nikmati sama kades dan orang terdekat Kades.
Bukan hanya itu saja, uang atau dana BUMDES ini belum jelas. Karena tudak adanya transparansi dana BUMDES ini dan yang paling membuat masyarakat bingung out put dan in put BUMDES ini dikemanakan. Ini yang menjadi poin tuntutan yang fundamental bagi kalangan pemuda maupun masyarakat desa kateng tentang BUMDES yang belum jelas dan dana BUMDES ini dikemanakan.
Sebab dengan adanya BUMDES ini pemdes bisa memutar uang atau membuat koperasi buat Masyarakat yang ada di desa kateng tersebut. Karena terlihat potensi yang dimiliki desa kateng itu mulai tiga mata air yang bagus untuk di kembangkan di desa. Kenapa pemdes tidak menganggarkan dana BUMDES untuk membuat air kemasan buat di produksi di desa Kateng tersebut.
Kurangnya Pemerataan dan Keterbukaan Pembangunan
Terkait dengan pembangunan yang tidak skala prioritas ini yaitu pemdes atau kades hanya membangun atau merenovasi lahan atau jalan yang dimiliki oleh segelintir orang dekat kades saja.
karena setelah di cek ke lapangan pembangunan itu hanya bagus di tempat atau lokasi kades dan orang dekatnya kades saja. Mulai dari pembuatan TPS, pengurukan jalan, pembuatan sumur bor dan masih banyak lagi. Serta daata bansos covid-19 pemdes sangat tidak transparansi data. Sebab masyarakat selalu menunggu siapa saja yang berhak mendapatkan bansos covid-19 ini. Terkait dengan kondisi Yang ada Masyarakat sangat membutuhkan bansos covid-19 ini untuk bertahan hidup selama masa pandemi covid-19 yang melanda Indonesia ini.
Terkait dengan hal itu semua PEMDES kateng seolah-olah tutup telinga terhadap keresahan masyarakat yang di alami di desa kateng tersebut. Sebab kades kateng lalu Syarifuddin ini tidak pernah terlihat hasil kinerjanya oleh semua masyarakat desa kateng.
Terhitung selama menjabat dua periode kades atau lalu Syarifuddin ini belum bisa membuahkan hasil bagi masyarakat desa kateng. Tapi Masyarakat atau FPPD ini akan senantiasa selalu menegur dan mendesak PEMDES kateng dalam melakukan segala upaya demi kemakmuran masyarakat desa kateng tersebut.
Bukan hanya itu saja, seandainya pada masa akhir tahun kepengurusan kades lalu Syarifuddin masyarakat atau FPPD akan membawa kasus ini keranah hukum biar hukum yang akan menjawab semua permasalahan ini. (Red/Letter A)