Lensamandalika.com – PT Toyota Astra Motor (TAM ) kembali mengumumkan penarikan kembali untuk perbaikan atau recall 6 produknya di Indonesia.

Berdasarkan rilis yang dikutip dari kumparan, recall tersebut disebabkan adanya indikasi kerusakan pada sistem fuelpump atau pompa bahan bakar, seperti yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Toyota Global.

Saat itu, Toyota Global melakukan penarikan kembali atau recall terhadap 3,2 juta unit kendaraannya di seluruh dunia. Akibat kerusakan pada sistem fuelpump tersebut, dinilai bisa berdampak pada mesin mobil yang bisa mati secara tiba-tiba.

Demi menghindari potensi yang dapat mengurangi kenyamanan dan keselamatan berkendara, maka kami sangat mengimbau kepada para pemilik mobil yang dimaksud agar dapat segera mengecek melalui channel komunikasi digital Toyota atau mengecek kendaraannya di bengkel resmi Toyota,” ucap Henry Tanoto selaku Vice President PT TAM seperti yang termuat dalam rilis tersebut.

Adapun, terdapat 6 produk Toyota yang terlibat pada recall fuelpump kali ini. Berikut 6 mobil Toyota tersebut.

  1. Toyota Alphard produksi tahun 2017 hingga 2018
  2. Toyota Corolla produksi tahun 2018
  3. Toyota FJ Cruiser produksi tahun 2013 hingga 2014
  4. Toyota Kijang Innova produksi tahun 2017 hingga 2019
  5. Toyota Fortuner produksi tahun 2017 hingga 2019
  6. Toyota Hilux produksi tahun 2017 hingga 2019

Lama proses penggantian komponen recall

Proses penggantian komponen pompa bahan bakarnya sendiri akan memakan waktu sekitar 2 hingga 4 jam. Seluruh kendaraan yang terlibat dalam recall kali ini, dipastikan akan mendapatkan komponen fuelpump baru dari Toyota dan tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.

Bagi para pelanggan Toyota yang merasa memiliki produk Toyota sesuai dengan kriteria di atas, dianjurkan untuk segera menghubungi jaringan outlet Toyota di seluruh Indonesia atau menghubungi Toyota Customer Care di nomor 1-500-315. Tak hanya itu saja, pelanggan juga bisa langsung mengeceknya di situs resmi Toyota, www.toyota.astra.co.id/ssc dengan memasukkan nomor rangka kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK. (Red/LM)