Lensamandalika.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkap lagi soal fenomena rumah tangga di lingkungan ASN. Dulu Tjahjo ungkap poligami, kini mengangkat poliandri.

Tjahjo bicara soal poligami pada Maret 2020 lalu. Tjahjo ketika itu menilai di zaman sekarang PNS bisa lebih mudah untuk punya istri banyak. Syaratnya cuma satu, yaitu izin istri.

Sementara itu zaman dahulu mau menambah istri, PNS harus mendapatkan izin atasan. Tak heran banyak PNS punya istri empat, bahkan ada pejabat daerah sampai punya tujuh istri.

“Dia tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari empat. Saya kira teman-teman dari daerah tahu lah siapa pejabat daerah punya istri tujuh,” kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Kini Tjahjo mengungkap lagi, tapi sekarang soal poliandri. Tjahjo mengatakan adanya fenomena pelanggaran di mana ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Awalnya dia menyebutkan pelanggaran terkait radikalisme, narkoba hingga korupsi yang sanksinya mulai nonjob hingga pemecatan. Kemudian dia menceritakan adanya pelarangan poligami bagi ASN pria, sanksinya ialah dinonjobkan.

“Zaman Pak Harto dulu ASN nggak boleh punya istri dua, syaratnya berat. Sekarang pun ASN mau nikah lagi syaratnya harus ada izin istri tertulis dan izin pimpinan,” kata Tjahjo dalam sambutannya saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman, Solo, Jumat (28/8/2020).

“Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan, tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena,” ujar dia.

Dikutip dari detikcom, Tjahjo menjelaskan bahwa kasus tersebut hanyalah salah satu contoh. Selama setahun ini, Tjahjo mendapatkan sekitar lima laporan kasus poliandri.

Namun dirinya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional hingga Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kita tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri,” tutupnya. (Red/LM)