Lensamandalika.com – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid akhirnya secara resmi memberhentikan Kepala Desa Lembuak Kecamatan Narmada, Kamarudin Zaelani. Pemberhentian sementara Kades tersebut seiring dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 683/326A/DPMD/2020.
Selain mengenai pemberhentian sementara Kades Lembuak, pada SK tersebut juga tercantum pengangkatan Penjabat sementara Kades Lembuak tertanggal 14 September 2020.
SK pemberhentian sementara Kades dibacakan Secara resmi dan terbuka oleh Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Lembuak, H. Darwilan, di disaksikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat, unsur TNI dan Polri serta pihak kecamatan di hadapan warga setempat (15/9) kemarin.
Dalam keterangannya, H Darwilan dikutip dari radarlombok.com mengatakan bahwa pemberhentian sementara Kades merupakan buah dari tuntutan masyarakat Desa Lembuak yang sudah sejak lama disampaikan kepada Bupati Lombok Barat.
“Bahkan Karena lama direspon, warga memilih menyegel kantor desa beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
SK pemberhentian sudah diterima oleh BPD. Bupati juga langsung mengangkat penjabat Kades yaitu M. Busyairi yang merupakan PLT Camat Narmada.
Dijelaskan Darwilan, dalam SK, alasan pemberhentian ada di poin kedua. Terdapat tiga poin yang menjadi pertimbangan yaitu, 1. Surat Badan Permusyawaratan Desa Lembuak Nomor :18./BPD-DL/IX/2020 tanggal 10 September 2020 Perihal: Usul Pemberhentian Kepala Desa Lembuak.
Surat Camat Narmada Nomor 140/269/Pem.IX/2020 tanggal 14 September 2020 Perihal Usul Pemberhentian, dan Usul Penjabat Kepala Desa Lembuak 3. Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten LombokBarat Nomor: LHA/K/700.04/VI/15/2020 tanggal 10 September 2020.”Memutuskan dan menetapkan kesatu, memberhentikan saudara Kamarudin.Zaelani, S.Ag.,M.Ag dari jabatan Kepala Desa Lembuak Kecamatan Narmada,” demikian tercantum dalam SK.
Setelah diberhentikan, selanjutnya warga bisa fokus melawan sengketa lahan aset Desa Lembuak yang saat ini sedang disengketakan di Pengadilan Negeri Mataram.
Ketua Tim Penyelamat Aset Desa Lembuak, H. Sabirin, mengungkapkan banyak masalah yang melatarbelakangi sampai terjadinya penyegelan kantor desa, salah satunya adalah ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada Kades, karena ada dugaan Kades ikut terlibat dalam penjual lahan aset desa.
”Alhamdulillah masyarakat sudah terima, dan pelayanan untuk masyarakat sudah mulai normal kembali, satelah dikeluarkan SK pemberhentian sementara Kades,” ungkapnya.
Sementara itu, Kades Kamarudin Zaelani saat dikonfirmasi mengakui sudah menerima SK itu. Ia mengaku menghargai keputusan tersebut lantaran merupakan hak prerogatif Bupati Lombok Barat.
Meski demikian, dalam waktu dekat ia akan menemui Bupati, untuk mempertanyakan langsung alasan dan landasan yang membuat dirinya diberhentikan sebagai Kades. (red/LM)