Lensamandalika.com – Terkait deklarasi dan komitmen para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah penularan Corona, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan supaya komitmen dan deklarasi tersebut bukan hanya sekedar janji dibibir saja.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu juga menegaskan untuk menegakkan aturan jika deklarasi dan komitmen penerapan protokoler cegah corona hanya sebatas lip service (janji di bibir saja).

Baca Juga: Cabut Nomor Urut di Pilkada Serentak, KPU Loteng Minta Kandidat Tak Bawa Massa

“Kita mau lihat deklarasi dan komitmen bapaslon kemarin, jangan hanya ‘lip service’ (janji dibibir saja). Kalau ‘lip service’, kita akan tonjolkan aturan, kita bersihkan barang siapa melanggar,” kata Iqbal di Mataram, Selasa (22/9) kemarin.

Tolak ukur penilaian komitmen itu, jelasnya, akan terlihat pada tahap pelaksanaan Penetapan Paslon (Pasangan Calon) dan pengambilan nomor urut calon Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung Rabu hingga Kamis (23-24/9).

Apabila ada temuan pelanggaran aturan tentang pencegahan penularan COVID-19 di lapangan, Iqbal memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas dengan langsung mebubarkan kegiatan dan mengenakan sanksi kepada kandidat yang terbukti abai dalam penerapan protokol cegah corona.

Baca Juga: Ada Protokol Cegah Corona, Anggaran Pilkada Serentak Naik 5,23 Triliun

“Sanksinya, sanksi administratif, sanksi denda dan sampai pidana, semua tergantung eskalasinya,” ancamnya.

Dirinya juga mengimbau agar tidak terjadi konvo masa pendukung. Imbauan tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolri pada 21 September 2020, yakni massa pendukung kandidat diminta membubarkan diri usai penetapan paslon. Jika ada yang bersikeras tidak menaati aturan maka pihak kepolisian tidak segan untuk membubarkan.

Meski demikian, Iqbal sangat meyakini bahwa semua elemen yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 sadar dengan kondisi pandemi corona yang tengah berlangsung saat ini. Ia juga mengatakan baik bapaslon, timses, dan tim pemenangan agar lebih mementingkan keselamatan masyarakat.

“Jangan sampai ada penyebaran corona klaster Pilkada,” kata Iqbal.

Selanjutnya sebagai upaya pencegahan dini, jajaran kepolisian di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 telah dilakukan pemetaan seluruh potensi kerawanan terlebih kerumunan massa.

Baca Juga: Tuan Guru Ketak: Utusan Paslon Lain Banyak yang Datang, Tapi Saya Maunya Masrun-Habib

Guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pergub NTB Nomor 50/2020 yang mengatur denda administratif bagi jenis pelanggar protokol kesehatan penularan COVID-19, Polda NTB dan jajarannya sampai kebawah akan menggencarkan Operasi yustisi untuk memastikan masyarakat patuh pada penerapan protokoler kesehatan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran corona.

“Tadi pagi saja, seluruh polres bersama aparat pemerintah dan TNI yang ada Pilkada-nya sudah gelar apel kesiapan untuk pelaksanaan besok. Ada berbagai penguatan penjagaan, utamanya di kantor KPU dan juga posko pemenangan,” terangnya.

(red/LM)