Lensamandalika.com – Suka ataupun Tidak Suka, Pasangan H. Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani atau disingkat SUKA harus rela tidak bisa ikut berlaga pada Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Dompu.
Hal tersebut lantaran pasangan SUKA dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada agenda pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dompu tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum setempat, Rabu (23/9).
Baca Juga: Cabut Nomor Urut di Pilkada Serentak, KPU Loteng Minta Kandidat Tak Bawa Massa
Menurut Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin AK, pasangan SUKA gagal berlaga di Pilkada Serentak Kabupaten Dompu lantaran terhalang oleh pasal tentang pencalonan mantan narapidana yang harus lima tahun bebas setelah masa hukumannya berakhir.
Arifuddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil yang diperoleh tim klarifikasi dengan Lapas II Mataram bahwa H. Syaifurrahman Salman belum memenuhi syarat lima tahun masa bebas untuk mengikuti Pilkada Serentak sebagai Calon Bupati di Pilkada Dompu tahun ini.
Baca Juga: Pengumuman! Desa Segala Anyar Juara 1 Lomba Kampung Sehat Tingkat Kecamatan Pujut
Ariffudin juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi KPU Dompu dengan Kepala Lapas Kelas II Mataram Muhammad Susani pada 10 September 2020 dan masukan dari masyarakat, diperoleh keterangan yakni Syaifurrahman Salman terlibat tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1996 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta.
“H Syaifurrahman pertama kali ditahan pada tanggal 13 Mei 2011 dan menjalani pembebasan bersyarat 27 Oktober 2015 sedangkan pembebasan akhir pada 28 Maret 2016,” imbuhnya.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak Naik 5,23 Triliun Karena Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Corona
Meski dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon, pasangan SUKA masih memiliki upaya hukum dengan melakukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu. Pengajuan sengketa dilakukan 3 hari setelah penetapan calon.
“Kita akan menunggu mereka (Pasangan SUKA) apakah akan melakukan upaya hukum yang lain atau tidak. Masih ada upaya sengketa di Bawaslu. Pengajuan sengketa di Bawaslu 3 hari setelah penetapan calon. Dan hingga 12 hari mulai dari pengajuan hingga penyelesaian sengketa. Kalau di Bawaslu tidak mereka dapatkan, bisa ke PTUN bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung,” tutur Arifuddin.
Baca Juga: Presiden, DPR, KPU Hingga Kemendagri Tak Mau Tunda Pilkada Serentak
Dengan tidak memenuhi syaratnya pasangan SUKA untuk melaju di Pilkada Serentak Kabupaten Dompu, maka hanya ada dua pasangan calon yang sejauh ini akan berlaga pada tanggal 9 Desember mendatang yakni pasangan Hj. Eri Ariani – H. Ichtiar, dan Pasangan Abdul Kader Jaelani (AKJ) – Syahrul Parsan. (red/_dwr)