Lensamandalika.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi covid-19 akan diperpanjang dari semula yang berakhir pada Februrari 2021.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut pihaknya telah melakukan evaluasi kebijakan dan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi sesuai dengan aspirasi perbankan dan nasabah. Namun, ia tak menyebut sampai kapan perpanjangan akan diberikan.
“Kami mendengar aspirasi dari perbankan maupun dari nasabah untuk perpanjang restrukturisasi POJK Nomor 11. Kami terus mencermati dan sudah capai ke kesimpulan restrukturisasi perlu diberikan perpanjangan,” katanya pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI secara virtual, Kamis (1/10).
Baca Juga: Taufan Rahmadi, Putra Lombok yang Dipercaya Jadi Jubir Sandiaga Uno Bidang Pariwisata
Menurut Heru, OJK telah mencermati waktu yang tepat dalam mengeluarkan kebijakan terkait. Pasalnya, ia menilai penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara nasabah dan perbankan.
“Namun, untuk mengeluarkan kebijakan itu melihat waktu paling tepat agar keseimbangan kepentingan perbankan dan nasabah terjaga dengan baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengindikasikan peluang perpanjangan pelonggaran kredit hingga 2022.
Ia menyebut pertimbangannya, yaitu kondisi debitur dinilai belum sepenuhnya pulih di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Pengumuman! Mulai Sekarang Paspor Bisa Aktif Hingga 10 Tahun
Melalui restrukturisasi kredit, Wimboh menyebut, status kredit menjadi lancar, sehingga perbankan tidak diharuskan menyiapkan cadangan sekaligus bisa menekan rasio kredit bermasalah.
“Ini kami lagi siap-siap, kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi bukan Februari tahun depan, kami perpanjang satu tahun lagi sampai 2022. Tidak ada masalah, kami siap lakukan itu,” kata Wimboh Santoso, dalam Diskusi bertajuk ‘Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi’, Minggu (27/9).
Restrukturisasi kredit sendiri diatur melalui peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Restrukturisasi itu mencakup penundaan pembayaran pokok atau bunga kredit, baik kendaraan bermotor maupun KPR. (red/LM)