Lensamandalika.com – Bagi para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk formasi guru, diminta segera menyampaikan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS meminta instansi pusat dan daerah menyampaikan dokumen pendukung berupa Serdik ini. Serdik harus disampaikan paling lambat 5 Oktober 2020.
“Dokumen pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB,” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Prayono kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Bukit Pink Mandalika, Atraksi Wisata Baru di Lombok Garapan ITDC
Paryono menjelaskan, dokumen yang disampaikan kepada Panselnas berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah Serdik saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT).
SPJT ini telah ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait instansi, kemudian dikirim ke BKN melalui portal sscnadmin. bkn.go.id.
Ia mengatakan, pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan Guru dilakukan oleh instansi masing-masing. Paryono menegaskan, verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru hanya dilakukan bagi peserta yang telah mengunggah Serdik saat pendaftaran di Portal SSCN BKN.
“Serdik mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieratas Guru Bersertifikat Pendidik,” kata dia.
Baca Juga: Pemkab Loteng Tak Kunjung Realisasi Janji, TPA Pengengat Terancam Ditutup Lagi
Sementara itu, nilai SKB maksimal hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang mempunyai Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar.
Sebelumnya diinformasikan, formasi guru yang telah mempunyai Serdik tetap harus mengikuti SKB.
BKN telah merilis jadwal rekrutmen CPNS Formasi 2019, sebagai berikut:
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020
(red/LM)