Lombok Tengah, the Mandalika – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan KEK Pariwisata Mandalika/The Mandalika, Lombok, berkomitmen meneruskan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) The Mandalika dan mempercepat proses pembebasan lahan enclave melalui jalur konsinyasi.

Saat ini proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Praya, mengingat pemilik lahan tidak sepakat dengan nilai hasil appraisal. Adapun proses konsinyasi tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.

Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya untuk dikonsinyasi kepada 9 orang pemilik lahan enclave terhadap tanah seluas 16,992 m2 dengan total dana sekitar Rp16,9 miliar pada 11 September lalu.

Baca Juga: Bukit Pink Mandalika, Atraksi Wisata Baru Garapan ITDC di Lombok

Lahan enclave adalah lahan yg terletak di dalam deliniasi KEK Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebagai pengelola kawasan sebelumnya. Lahan enclave juga tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC.

Saat ini, total lahan enclave seluas ± 9,51 ha (31 bidang) dalam proses pembebasan. Dalam hal ini, ITDC telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan enclave, antara lain pemberian ganti untung dan tukar guling.

Nilai ganti untung maupun tukar guling adalah sesuai hasil appraisal yang
telah ditentukan oleh penilai independen. Di luar lahan enclave, seluruh lahan yang masuk HPL ITDC telah berstatus clean and clear berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB serta telah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan.

Baca Juga: Pidato di Sidang PBB, Jokowi Tegaskan Indonesia Konsisten Dukung Palestina

Mengenai statusnya, lahan enclave berbeda dengan lahan yang diklaim kepemilikannya oleh warga. Untuk lahan enclave, ITDC mengakui dasar kepemilikan lahan oleh pemilik. Oleh karena itu, saat ini tengah dilakukan proses pembebasan lahan.

Sementara untuk lahan yang diklaim kepemilikannya atau dikuasai oleh warga masyarakat, namun lahan tersebut berada di dalam HPL ITDC (tumpang tindih) dan warga tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai
ketentuan UU Pokok Agraria, maka penyelesaian lahan klaim tersebut hanya dapat dilakukan melalui jalur hukum yaitu warga yang mengklaim menggugat ke pengadilan.

Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan mengatakan bawah proses pembebasan lahan enclave terus diupayakan meski dalam situasi di tengah pandemi ini. Pihaknya optimis bahwa melalui konsinyas tersebut, proses akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Baca Juga: Pengumuman! Sekarang Paspor Bisa Berlaku Hingga 10 Tahun

“Kami juga memastikan bahwa proses pembebasan lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK). Saat ini, pembangunan tetap berjalan sesuai rencana karena kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean
and clear,” terangnya.

Mengenai proyek JKK, Ngurah Wirawan menjelaskan bahwa pembangunan tetap berjalan sesuai rencana dan target. Saat ini pembangunan dibagi dalam dua kegiatan utama, yaitu pekerjaan ground work atau galian, timbunan dan pemadatan tanah, dan pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel.

Pekerjaan ground work atau galian, timbunan dan pemadatan tanah yang dikerjakan oleh kontraktor WIKA-BRL, per tanggal 28 September 2020 telah mencapai progress
± 76%. Sementara pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel oleh kontraktor PT PP (Persero) sudah mulai dikerjakan dan direncanakan akan selesai pada bulan Juni 2021.

Baca Juga: Ikut Arahan DPP, PAN Loteng dan Pasangan MANTHAB Siapkan Masker Cegah Corona

“Pembangunan JKK kami targetkan akan selesai pada bulan Juni 2021. Kami optimis JKK akan rampung sesuai dengan target karena pekerjaan konstruksi tetap kami laksanakan dengan baik, tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk para pekerja kontraktor, serta kebutuhan bahan baku/material, alat dan pekerja masih dapat terpenuhi sampai saat ini. Kami berharap dukungan semua pihak agar Proyek Strategis Nasional ini dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Di luar itu, Ngurah Wirawan juga menyebutkan bahwa saat ini ITDC bekerjasama dengan Pemkab Lombok Tengah telah menyiapkan hunian relokasi sementara seluas lebih kurang 2,5 hektar (ha) yang berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah yang akan diperuntukkan bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di The Mandalika sesuai hasil verifikasi Tim Tanah FORKOPIMDA yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB.

Di lokasi hunian sementara tersebut, masing-masing KK akan menempati kavling seluas lebih kurang 100m2 untuk digunakan sebagai tempat tinggal menjalankan penghidupannya.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Terus Dikebut, Bang Zul: Masalah Lahan Diselesaikan Secara Persuasif

Penggunaan lahan milik ITDC ini bersifat pinjam pakai atas dasar surat dari Bupati Lombok Tengah kepada ITDC untuk peminjaman lahan tersebut. Selain meminjamkan lahan, ITDC juga menyiapkan infrastruktur dasar relokasi sementara
dimana progres penyiapan infrastruktur dasar ini telah mencapai 90 persen.

Ke depan, seluruh warga yang direlokasi akan ditempatkan di relokasi permanen atau hunian tetap seluas 2 ha di Dusun Ngolang, Desa Kuta, setelah lokasi tersebut siap.

Pembangunan hunian permanen tersebut akan dilaksanakan oleh Pemkab Lombok Tengah dan dibantu oleh Kementerian PUPR melalui Satuan Non Vertikal Permukiman NTB untuk pembangunan hunian pariwisata permanen.

Baca Juga: Kabar Baik, OJK Akan Kembali Perpanjang Penundaan Bayar Kredit

Terkait relokasi warga itu, Ngurah Wirawan menekankan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian ITDC dalam melaksanakan pengembangan The Mandalika khususnya penyelesaian permasalahan lahan dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat.

“Kegiatan relokasi ini dilaksanakan atas persetujuan warga yang akan direlokasi. Mereka akan tinggal di hunian sementara ini hingga hunian tetap bagi mereka telah tersedia dan layak huni,” tutupnya. (LM/IR)