Lensamandalika.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan perpanjangan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM hingga akhir Desember 2020. Program BLT UMKM merupakan bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan BLT UMKM ini merupakan hibah dari pemerintah dan bukan kredit pinjaman.
“Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro,” tulis pengumuman Kemenkop dan UKM.
Baca Juga: Gelar Webinar Nasional, DPW LBM WI NTB Hadirkan Wagub dan 14 Pakar Jadi Narasumber
Dengan perpanjangan ini, maka akan ada 3 juta penerima baru BLT UMKM. Pemerintah sendiri sudah menyalurkan program BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 9,1 juta usaha mikro. Dengan begitu total penerima program ini sekitar 12 juta usaha mikro hingga akhir Desember 2020.
Teten menilai, program BLT UMKM merupakan jawaban atas persoalan modal dan pembiayaan di UMKM. Sebab, menurutnya persoalan UMKM saat ini baik yang unbankable maupun bankable adalah modal dan pengembalian kredit. Oleh sebab itu, program pemerintah yang memberikan modal tambahan dan kelonggaran pengembalian kredit menjadi jawabannya.
Penerima akan diusulkan oleh pengusul banpres produktif BLT UMKM untuk Usaha Mikro seperti dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: PNS Dilarang Like Share dan Kampanye Kepala Daerah
Calon penerima BLT UMKM harus melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.
Mengutip laman resmi depkop.go.id, disebutkan syarat untuk mendapatkan bantuan presiden produktif BLT UMKM ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).