Lensamandalika.com – Permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Dusun Batu Putiq Desa Pengengat Kecamatan Pujut belakangan ini kembali menyeruak setelah warga setempat melakukan aksi lanjutan untuk menutup TPA.

Warga pengengat berdalih melakukan aksi penutupan itu lantaran janji pemerintah kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah tak kunjung realisasi. Warga bahkan menyebut pemkab Lombok Tengah hanya ‘Uni-uni doang’ (UUD, hanya bicara saja, red) dan memanfaatkan isu covid-19 sebagai tameng.

Menilai gejolak yang timbul ditengah masyarakat harus segera menemukan titik terang, Kejaksaan Negeri (kejari) Lombok Tengah, Senin (9/11) kemarin akhirnya mengambil inisiatif untuk melakukan klarifikasi dan mediasi antara warga Desa Pengengat dan Pemkab Lombok Tengah melalui beberapa dinas terkait.

Baca Juga: ITDC Optimis Gelar MotoGP 2021, Netizen: Jadi Cadangan Kok Ngotot!

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima oleh tim liputan Lensa Mandalika mengenai hasil klarifikasi dan mediasi tersebut, diketahui bahwa rencana strategis (renstra) pengolahan sampah akan dibahas dalam waktu sepekan kedepan yang akan langsung di follow up oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Terkait janji-janji Pemkab Lombok Tengah, keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Tetap Inget Desa Pengengat, Solang Prismayadi menyebutkan bahwa bantuan bibit ikan siap diberikan oleh Dinas Perikanan, tinggal pemerintah Desa (pemdes) Pengengat mengirim surat permohonan saja.

Selanjutnya, mengenai Penataan Lingkungan Batu Putik disebutkan gagal realisasi di tahun 2020. Meski begitu, tetap menjadi prioritas realisasi pada 2021 mendatang oleh Dinas Perkim termasuk pemagaran keliling seluruh area TPA.

Baca Juga: Joe Biden Menang Pemilu Amerika Serikat, Presiden Jokowi Kasih Selamat

Sebagai ganti program yang gagal realisasi itu, Pemdes Pengengat mendapatkan bantuan dua unit rumah layak huni yang akan diperuntukkan bagi warga di Dusun Batu Putiq.

Dinas-dinas lainnya seperti dinas Ketahanan Pangan akan segera merealisasikan program bantuan pemanfaatan pekarangan dan paket bantuan bibit di Batu Putik, selanjutnya dinas Lingkungan Hidup melanjutkan penyemprotan rutin lalat dan serangga lainnya yang juga menjadi penghuni TPA.

Mengenai akses jalan, Dinas PUPR akan melakukan tambal sulam jalur Ketangan-Kelekuh dan akan diperbaiki total pada tahun 2021 mendatang dengan total anggaran 24 Miliar.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengengat Ahmadun Rialim menyayangkan cara penyelesaian masalah pemkab yg bertele-tele dan tidak pada akar pokok persoalan.

“Harusnya bisa langsung kita selesaikan di lokasi tanpa melibatkan kejari sehingga masalahnya tidak tambah bias,” tandasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi via telepon mengenai klarifikasi dan mediasi oleh Kejari Lombok Tengah, Koordinator Warga Pengengat, Rata Wijaya menyebutkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Kejari yang sudah mengambil langkah taktis memediasi pemkab dengan warga Pengengat.

Baca Juga: Mutasi Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag NTB Bukan Hal yang Luar Biasa

“Kami masyarakat pengengat sebenarnya mengingatkan tugas dan tanggung jawab mereka (pemkab Lombok Tengah, red), jangan seolah kami kesannya meminta-minta,” tegas mantan Ketua Umum Blok Pujut itu.

Untuk saat ini, pihaknya berharap apa yang diinisiasi oleh Kejari bisa membuahkan hasil yang menguntungkan. Terkhusus untuk warga pengengat yang menurut penilaiannya telah lama terdzolimi akibat tidak cepatnya pemkab mengeksekusi program.

“Sekarang kita mulai babak baru, pengawalan Kejari. Mudah mudahan bisa membuahkan hasil yang saling menguntungkan. Kalo tidak, entah kemana lagi mengadu, jangan salahkan masyarakat ambil jalan pintas saja,” pungkasnya. (red/LM)