Lensamandalika.com – Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bima tampaknya harus mengubur sementara waktu impiannya untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagaimana tidak, dia yang sebelumnya telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diusulkan dibatalkan lantaran ternyata tidak memiliki ijazah yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

Adapun Pengusulan pembatalan peserta tersebut dilakukan oleh Badan Kepegawaia Daerah (BKD) Kabupaten Bima ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) setelah melakukan pemeriksaan berkas yang bersangkutan kemudian diketahui tidak sesuai dengan formasi.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian BKD Kabupaten Bima Abdurahman S.Sos mengatakan, peserta tes CPNS Kabupaten Bima yang diusulkan agar dibatalkan kelulusanya itu bernomor peserta 19760412200000131.

Abdurrahman menjelaskan bahwa yang bersangkutan melamar pada formasi pelaksana terampil auditor di Inspektorat Kabupaten Bima dengan kualifikasi pendidikan yakni Diploma tiga (D-III) Perpajakan. Sementara yang harus terjegal tersebut memiliki ijazah setingkat diatasnya yakni Strata Satu (S-1) Perpajakan.

“Kita usulkan dibatalkan kelulusanya, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ujarnya dikutip dari kicknews.today, Kamis (12/11).

Ia menuturkan bahwa kekeliruan tersebut diketahui setelah adanya sanggahan dari salah seorang peserta CPNS lainnya pada masa sanggah usai pengumuman kelulusan dikeluarkan.

“Peserta sudah lulus SKD dan SKB. Tapi pada masa sanggah, ada peserta yang sanggah soal ijazah yang bersangkutan,” terangnya.

Sebelum peserta tersebut diajukan pembatalan kelulusannya, BKN Kabupaten Bima telah memanggil yang bersangkutan untuk dikonformasi dan mengakui bahwa tidak memiliki ijazah D-III. (red/LM)