Lensamandalika.com – Setelah sebelumnya warga sekitar lokasi wisata mangrove Bagik Kembar Dusun Madak Beliq Desa Cendimanik, Kecamatan Sekotong menemukan kura-kura terdampar di pesisir pantai tersebut, Jumat, (13/11) kemarin, warga kembali menemukan hewan laut yakni seekor Hiu Paus.
Menindaklanjuti penemuan hiu paus tersebut, warga bersama setempat aparat pun gerak cepat melakukan penyelematan dengan membawa dan melepasnya kembali ke tengah laut.
Guna menhindari hal-hal yang tidak diinginkan, kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, S.H., turun langsung mengecek ke lokasi.
Mengingat ikan Hiu Paus ini merupakan salah satu Spesies ikan yang langka dan dilindungi, Kapolsek Sekotong memimpin langsung dan mengamankan giat penyelamatan hiu paus dengan lebar kurang lebih satu meter tersebut.
“Warga secara sukarela berinisiatif melakukan penyelamatan, namun saat berusaha menarik hiu paus tersebut ke tengah, namun malah kembali ke pinggir,” imbuhnya.
Khawatir dengan kondisi hiu yang sudah mulai dalam keadaan lemas, Kapolsek Sekotong berkordinasi dengan Satuan Polairud Polres Lobar dan BPSPL ( Balai Konservasi Perlindungan Biota Laut ).
“Saat itu ikan Hiu sudah dalam keadaan lemas, sehingga Balai Konservasi Perlindungan Biota Laut, Sat Polairud Polres Lobar bersama warga segera melakukan penyelamatan,” imbuhnya dikutip dari SuaraNTB.
Sampai dilokasi, Tim dari BPSPL langsung melaksanakan evakuasi penyelamatan terhadap hiu paus dengan menarik perlahan hiu paus ketengah, dan di sambut oleh Personil Polairud untuk memastikan ikan paus tersebut aman Kembali ketengah laut.
Sementara itu, warga setempat yakni Agus, orang yang pertama kali melihat ikan hiu paus yang tersesat ini menuturkan bahwa saat itu dirinya kebetulan sedang melaksanakan penanaman bibit mangrove.
“Waktu itu sedang melakukan penanaman bibit mangrove, tiba-tiba melihat ada ikan besar tersesat di pinggir pantai,” tuturnya.
Atas temuan tersebut, ia kemudian menginformasikan kepada rekan-rekannya yang lain dan Bhabinkamtibmas setempat untuk ditindaklanjuti.
Umar dari pihak BPSL menuturkan bahwa hiu paus merupakan biota laut yang sangat dilindungi, tidak boleh ditangkap apalagi dikonsumsi, terlebih dilindungi Undang-undang.
“Bagi masyarakat yang kebetulan menemukan, hiu paus yang terdampar, atau biota lain, mohon jangan sampai disentuh atau dikonsumsi, sehingga agar segera melaporkan kepada BKSDA, atau aparat kepolisian, atau petugas lainnya untuk dilakukan penyelematan dengan segera,” pintanya.