Lensamandalika.com – Keberadaan dan peredaran barang haram Narkoba kian memprihatinkan di Bumi Tastura. Betapa tidak, Sabtu, (21/11) kemarin sekira pukul 15.30 Wita, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang digunakan sebagai lokasi pembuatan Narkotika jenis Sabu.

Kasus yang teramat meresahkan itu akhirnya berhasil diungkap berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.

Dikatakannya, kesepuluh pelaku tersebut merupakan satu kelompok jaringan yang mendapatkan suplay sabu dari orang yang mereka panggil dengan sebutan Ustadz.

“Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh seseorang yang dikenal oleh pelaku dengan sebutan “Jenderal Yusuf” yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.

Kronologis penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang langsung berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya yakni diyakini bahwa di wilayah Lombok timur tepatnya di Kecamatan Selong dan Peringgasela terdapat pabrik narkotika sekaligus tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara yang langsung bergerak menuju TKP pertama di kos-kosan di lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.

Penggerebekan langsung dilakukan oleh petugas pada empat kamar kos dan berhasil 8 orang tersangka, yakni sebagai berikut:

  1. Inisial SRA alias HD, Laki – laki, Pancor 5 Januari 1996, Agama Islam, WNI, Alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lotim. (Pengedar).
  2. RS alias RO, Laki – laki, Pancor 4 Mei 1993 Agama Islam, WNI, Alamat Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek Lotim (Pengedar).
  3. HA alias DG, Laki – laki, Pancor 5 Januari 1996 Agama Islam, WNI, Alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lotim (Pengedar).
  4. RP alias RZ, Laki – laki, Pancor  15 September 1995 Agama Islam, WNI, Alamat Pancor sorong, Kecamatan Selong, Lotim.
  5. LN alias LM, Laki – laki, Sumba 8 Desember 1993 Agama Islam, WNI, Alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong, Lotim (Kurir)
  6. RAK alias RAM, Laki – laki, Selong 2 Juni 1984 Agama Islam, WNI, Alamat Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia, Lotim.
  7. HD alias HM, Laki – laki, Pancor 5 Agustus 1983 Agama Islam, WNI, Alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong, Lotim (Bandar Narkoba)
  8. SH alias DY Laki – laki, Batu belek 21 Agustus 1988 Agama Islam, WNI, Alamat Batu Belek, Kecamatan Selong Lotim (Pembeli Narkotika).

Ketua RT dan pemilik kos yang juga berada di lokasi menyaksikan langsung penggeledahan yang dilakukan oleh petugas dan berhasil menemukan barang bukti di masing-masing kamar kos yakni sabu 1 klip isi 5 poket, sabu 1 poket yang ditemukan belakang salon, sabu di dalam tempat Mentos 3 klip sedang.

Selain itu, petugas juga menemukan dan langsung mengamankan sabu 1 poket yang berada di lantai kamar. Adapun berat keseluruhan barang haram yang ditemukan itu mencapai 15.28 gram.

Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit timbangan digital, 1 kotak hitam sedang berisikan klip sedang dan kecil. Ada juga 1 buah alat hisap, dan 5 unit telepon genggam.

Masih di kos-kosan tersebut, Tim kemudian beralih ke kamar 3 dan menemukan 1 klip kecil BB sabu yang disimpan di dalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram.

Ada juga 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam, 2 buah bong serta 1 buah dompet berwarna coklat. Petugas juga mengamankan uang Rp 2.450.000 dan 1 dompet coklat kecil yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

Tak selesai disitu, petugas kemudian beralih ke kamar 4 dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 klip kecil sabu yang dibuang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram. Ada juga 2 unit telepon genggam juga uang diduga hasil kejahatan berjumlah Rp 7.208.000.

Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di kos-kosan tersebut, Tim kemudian bergerak menuju TKP berikutnya di Kecamatan Pringesela.

Sekitar pukul 15.30 Wita, Tim tiba di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yakni, SS dan RW. Masing-masing merupakan warga Pringgasela dan Masbagik. Belakangan diketahui, SS merupakan pemilik Pabrik narkoba tersebut, sementara RW merupakan anak buahnya.

Disaksikan oleh kepala dusun setempat, Tim melakukan penggeladahan dan menemukan sebuah ruangan menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya.

Beberapa peralatan yang diamankan yakni 1 unit alat pemadam api (apar), 1 kotak alumunium foil, 1 unit kompor elektrik Oxone. Ada juga 1 liter Mekiheitemin cair, 1 liter Mixsofir cair, 1 liter Dimethyl Sulfoxide cair. Ada pula 1 liter murni cair, 1 buah gelas ukur merek Pyrex ukuran 2 liter.

Tersangka Pemilik pabrik narkoba di Lombok timur yang berhasil diamankan ditresnarkoba Polda NTB (Foto: Dok. Polda NTB)

Selain itu, ada juga 1 buah gelas ukur 1000 ml, 1 l buah cawan kaca, 1 buah gelas ukur merek Pyrex ukuran 1000 ml.

Untuk proses hukum lebih lanjut, 10 orang tersangka berikut barang buktinya. Mereka diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI No 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. (red/LM)