Lensamandalika.com – Misteri hilangnya MA (30) warga Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akhirnya terungkap.
Wanita yang sudah hilang selama empat bulan tersebut ternyata dibunuh oleh FA (38), warga desa Pengembur yang diduga merupakan kekasih gelapnya.
Jasad MA dikubur di dalam sebuah pondasi rumah warga yang berada mepet dengan sawah di Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Loteng.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Kuburan perempuan itu digali pada Kamis (3/12) sekira pukul 03:30 WITA.
Dikatakannya, motif pembunuhan sadis yang menimpa MA adalah hubungan asmara gelap. Di mana, pelaku yang masih beristri berselingkuh dengan MA yang ditinggal suaminya bekerja ke luar negeri.
“Motifnyaa adalah asmara gelap. Korban sudah punya suami yang bekerja di luar negeri”, jelasnya.
FA yang diduga sebagai tersangka telah diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Lombok Tengah terjerat perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Tiga bulan lalu, FA terpaksa mengamankan diri ke Polisi, karena terlibat kasus perselingkuhan yang menyebabkan selingkuhannya hamil.
Saat itu, FA mengaku kalau selingkuhannya yang tidak lain adalah MA itu hilang dan melarikan diri. Namun faktanya, MA telah dibunuhnya.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu, dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium”,ungkapnya.
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, petugas langsung meluncur ke lokasi di mana korban dikubur.
“Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang dengan keadaan dibungkus menggunakan kain.” ungkap Agus.
Lanjut Agus, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban yang sudah ditemukan.
“Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku”,tegas Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya itu, pelaku terancam dijerat pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (red/LM)