Lensamandalika.com – Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan voting untuk nasib ganja di industri medis. Hasil voting PBB memutuskan menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia untuk keperluan medis.

Perubahan kategori ini akan membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja di seluruh dunia. Keputusan ini juga akan memuluskan jalan industri medis yang menggunakan ganja sebagai pengobatan.

Diberitakan New York Times, pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika PBB (CND), yang berbasis di Wina dan mencakup 53 negara anggota, mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.

Rekomendasi kunci WHO sejak Januari 2019 menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika-yang memasukkannya ke dalam daftar opioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.

Dalam pemungutan suara oleh CND yang diikuti 53 negara anggota, terdapat 27 suara menyatakan dukungan dengan mengizinkan ganja untuk penggunaan medis. Sekitar 25 suara menyatakan keberatan dan satu abstain.

Dikutip dari laman resmi PBB, ND telah membuka pintu untuk mengenali potensi pengobatan dan terapi dari obat-obatan dengan bahan ganja yang umum digunakan tetapi sebagian besar masih ilegal.

Keputusan tersebut juga dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi

WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang memiliki peran penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating untuk medis telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat seperti di Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian AS yang telah melegalkan untuk penggunaan rekreasi. Sementara Meksiko dan Luksemburg akan menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi. (Red/LM)