Lensamandalika.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan gaji pokok (gapok) pegawai negeri sipil (PNS) akan naik usai pengubahan sistem pangkat dan gaji PNS selesai dilakukan. Kenaikan gaji disebabkan adanya pengalihan beberapa tunjangan yang langsung masuk ke dalam gaji.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan kenaikan gaji ini berlaku untuk semua abdi negara.
“Kalau sudah jadi, ya nanti akan diterapkan ke semua pegawai,” kata Paryono saat dikutip dari detikcom, Sabtu (5/12/2020).
Dalam proses perumusan kebijakan itu, BKN sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan pemerintah daerah. Lalu kapan kenaikan gaji PNS ini mulai terealisasi?
Paryono mengaku pihaknya tidak memberikan target penyelesaian pengubahan sistem pangkat dan gaji PNS ini. Hanya saja, pihaknya mengusahakan waktu penyelesaian bisa dilakukan dengan cepat.
“Nggak (target) sih,tapi secepatnya lebih baik,” ungkap dia.
Perlu diketahui, sistem pangkat dan gaji PNS bakal diubah. Kebijakan yang bakal mengubah sistem itu sedang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Direktorat Kompensasi ASN. Nantinya kebijakan itu bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Lewat PP tersebut, pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS. Melainkan, sistem pangkat ke depan melekat pada jabatan (tingkatan Jabatan).
Demikian pula dengan gaji PNS hingga fasilitasnya, jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana menjadi hanya gaji dan tunjangan saja. Sebelumnya, PNS bisa menerima lebih dari sekadar gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru juga akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses pengubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. (red/LM)