Lensamandalika.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk menjalankan tugas Juliari P Batubara sebagai Menteri Sosial (Mensos). Hal itu menyusul status tersangka terhadap Juliari Batubara di KPK.

“Dan untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos,” ucap Jokowi di Istana Bogor, Minggu (6/12/2020).

Jokowi juga mengatakan akan menghormati proses hukum di KPK. Dia menegaskan sudah berulang kali mengingatkan agar dana untuk penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) harus digunakan secara hati-hati.

“Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK,” ucap Jokowi.

Selain Juliari, ada 4 tersangka yang dijerat, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli. (Red/det)