Lensamandalika.com – Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) mengecam tindakan Kemensos menjadikan dana bansos sebagai bancakan korupsi. Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan, menilai kasus korupsi ini merugikan masyarakat dua kali lipat.

Selain di tengah kondisi banyaknya masyarakat membutuhkan bansos, kasus ini semakin menjadi beban lantaran sumber pendanaan bansos berasal dari utang.

“Rakyat Indonesia rugi dua kali, bansosnya dikorupsi dan masih harus menanggung utang dalam jangka panjang,” kata Misbah.

Ia menjelaskan, total belanja PEN bidang perlindungan sosial mencapai 203,90 triliun. Pendapatan PEN itu paling besar berasal dari penambahan utang negara.

Misbah menuturkan, dari total tersebut, sebesar 53 persen atau Rp 107,80 triliun dialokasikan untuk bansos sembako. Dengan upaya penilapan Rp 10 ribu untuk tiap paket senilai Rp 300 ribu, potensi korupsi kasus tersebut menurutnya bisa mencapai Rp 3,59 triliun.

Sedangkan Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, membenarkan bahwa instrumen utang termasuk salah satu sumber dana bansos. Sumber lainnya ada dari penerimaan negara lainnya seperti penarikan pajak.

Dari total Rp 695 triliun dana penanganan pandemi COVID-19, Rp 203 triliun digunakan untuk perlindungan sosial. “Ya itu satu kesatuan.

APBN bersumber pada pendapatan negara dan pembiayaan melalui utang,” pungkas Yustinus.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi bansos corona itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12).

Namun saat OTT berlangsung, Juliari tidak ikut diamankan karena sedang berada di luar kota tepatnya di Kabupaten Malang.

Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Juliari. Mereka diduga terlibat kasus suap pengadaan bansos ini.

Para tersangka yakni Menteri Sosial Juliari Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Adi Wahyono; supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M; dan supplier rekanan bansos COVID-19, Harry Sidabuke.

Juliari sendiri akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Usai menyerahkan diri dan dilakukan pemeriksaan selama hampir 13 jam hingga pukul 17.00 WIB, KPK akhirnya menahan Juliari Batubara. (red/LM)