Lensamandalika.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah akhirnya minta maaf terkait adanya kegiatan senam Zumba di Gedung Kantor Bupati setempat.

Selain minta maaf, Pemkab juga sudah menyiapkan langkah yakni menindak tegas oknum penyelenggara karena telah mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Kabag Humas Dan Protokol Setda Lombok Tengah, Drs.HL.Herdan, membenarkan adanya kegiatan tersebut yang berlangsung di Lantai 5 Gedung Kantor Bupati Loteng.

“Kegiatan senam Zumba itu bukan dilakukan Pemerintah Daerah melainkan organisasi di luar pemerintahan yang meminjam fasilitas,” ungkapnya saat mengklarifikasi, Minggu 6 Desember 2020.

Herdan menegaskan, gedung kantor Bupati merupakan milik masyarakat sehingga ketika masyarakat ingin menggunakan fasilitas gedung untuk kegiatan rapat, seminar dan lain sebagainya, maka diperkenankan selama mampu dijaga dan dipertanggungjawabkan.

Akan tetapi, terhadap kegiatan senam Zumba ini, Bagian Umum Setda Kabupaten Lombok Tengah telah mensyaratkan supaya tetap mengacu pada protokol kesehatan covid-19 seperti kegiatan kegiatan lainnya.

Terlebih lanjutnya, sebelum acara itu digelar, penyelenggara sempat menyampaikan ke Bagian Umum bahwa kegiatan tersebut sebatas pemberian tutorial senam zumba bagi sejumlah sanggar senam dengan jumlah peserta terbatas.

“Panitia sempat melaporkan bahwa kegiatan itu sifatnya terbatas, faktanya diluar dugaan ditambah lagi mengabaikan protokol kesehatan Covid-19,” kata Herdan.

Dengan demikian, dirinya mengaku kecolongan dan sangat menyesalkan pelaksanaan kegiatan yang tidak mematuhi protokol covid-19 tersebut.

“Kami tetap komitmen dan secara terus menerus berikhtiar mencegah penyebaran virus Covid-19 yang dilakukan melalui berbagai kegiatan baik secara promotif, preventif, maupun kuratif,” terang Herdan

Disatu sisi, Penjabat Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Drs. H. L. Idham Halid, kata Herdan, juga sangat menyesalkan kegiatan senam zumba yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 tersebut.

“Walaupun begitu kami akan melakukan pemanggilan atas pihak-pihak yang terlibat dan akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,”tandas Kabag.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga menyatakan permohonan maaf kepada publik atas berlangsungnya kegiatan senam zumba di aula lantai 5 kantor Bupati Lombok Tengah tersebut.

“Hal ini menjadi pelajaran, kedepan akan lebih selektif dalam pemberian izin penggunaan fasilitas kantor bupati dengan tanpa bermaksud mempersulit masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas aula kantor Bupati Lombok Tengah ini,” tutup Lalu Herdan.

Berikut Video Selengkapnya:

https://youtu.be/SNy2fK1aS58

(red/LM)