Lensamandalika.com – Sempat tertunda karena mewabahnya pandemi Corona, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Tengah akan kembali dilanjutkan.

Pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkades di 16 Desa di Kabupaten Lombok Tengah itu akan digelar pada tanggal 23 Desember 2020 mendatang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaludin.

Berdasarkan Permendagri dan Peraturan Bupati Lombok Tengah, kata Jalaludin, tahapan Pilkades yang tertunda bisa dilanjutkan kembali dengan tetap mengacu pada standar penerapan protokol kesehatan pencegahan corona.

“Pemungutan suara Pilkades serentak itu dilaksanakan tanggal 23 Desember 2020,” ujar Jalaludin selesai acara monitoring dan evaluasi persiapan Pilkades dan sosialisasi Permendagri 72 Tahun 2020 di kantorn Bupati Lombok Tengah, Senin (7/12) kemarin.

Adapun tahapan Pilkades yang belum terlaksana yaitu tahapan kampanye, pemungutan suara dan pelantikan Kades terpilih. Sedangkan tahapan Pilkades yang telah terlaksana yakni sosialisasi, pemutahiran pemilih, pendaftaran dan penetapan calon.

“Tahapan kampanye akan digelar selama tiga hari. Pelantikan Kades terpilih dilaksanakan awal Tahun 2021,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan, kondisi Covid-19 di 16 Desa yang akan menggelar Pilkades itu masuk zona hijau. Artinya semua penanganan kasus Covid telah dilakukan dengan baik.

Sementara itu, perkembangan terkini kasus penularan wabah corona di Lombok Tengah menyisakan 14 orang positif dan sembuh mencapai 245 orang. Kondisi tersebut membuat jajaran Pemkab Lombok Tengah sangat optimis Pilkades bisa digelar pada 23 Desember mendatang, terlebih di 16 desa yang akan melaksanakan pilkades tidak terdapat kasus positif corona. (red/LM)